Daerah  

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Lima Anak di Padang Tiji Diringkus, Akan Dicambuk Menurut Qanun Aceh

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK. MH, dalam konferensi pers di Saung Sat Reskrim Polres Pidie, pelecehan seksual atau pemerkosaan kelima anak masih di bawah umur di Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie. Rabu (31/1/2024). FOTO HARMADI

Kabarnanggroe.com, Sigli – Kepolisian Resor Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur di Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie. Pelaku, SR (45), berhasil ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan kepolisi. Kejadian ini terjadi pada Rabu (31/1/2024).

Pelaku SR diduga telah melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2023 terhadap lima anak yang semuanya masih pelajar di sebuah sekolah di Padang Tiji, dengan inisial AN (10), NU (9), UW (10), AA (10), dan SB (9). Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 26 Januari melalui Kapolsek Padang Tiji setelah mendapatkan laporan dari salah satu pihak keluarga korban.

“Pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak itu sudah berlangsung lama, namun baru dilaporkan oleh korban pada awal tahun ini. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa adanya perlawanan,” kata Kapolres Pidie.

Laporan resmi dari keluarga korban baru diterima pada tanggal 25 Januari 2024. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan berhasil menangkap pelaku yang melakukan tindakan keji terhadap anak-anak berusia 9-10 tahun.

“Pelaku mengajak korban menaiki sepeda motor becaknya dengan alasan mencari burung, lalu merayu korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah perbuatan keji itu, pelaku memberikan uang antara Rp 35 hingga Rp 60 ribu kepada korban,” ungkap Kapolres Pidie.

Saat ini, pelaku SR telah ditahan di Polres Pidie. Kapolres Pidie menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan. Menurut Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah, pelaku juga akan dikenai hukuman cambuk sebanyak 150 kali, dengan pilihan paling sedikit dan paling banyak 150 kali cambuk, atau denda seberat 150 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 10 tahun penjara.

“Kami akan menegakkan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini merupakan peringatan bahwa tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak tidak akan ditoleransi,” tutup AKBP Imam Asfali.(Hrs)