Kabarnanggroe.com, Sigli – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Pidie gelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024 di halaman Gedung Pidie Convention Center (PCC) Pidie, Rabu (31/1/2024).
Pelaksanaan simulasi dilaksanakan berdasarkan imbauan dari KPU RI, untuk lebih mengetahui tentang penyelenggara Pemilu, baik PPK, maupun KPPS yang telah dilantik.
Ketua Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Kabupaten Pidie, Ramli, mengatakan, simulasi pemungutan, penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pidie, baru pertama kalli dilakukan pada Januari 2024.
“tujuan simulasi untuk pemantapan pemilihan dan perhitungan suara kepada semua petugas,” kata Ramli,
Kemudian Ramli, menjelaskan, kertas suara atau alat peraga yang digunakan dalam simulasi dan surat suara diset khusus untuk simulasi, jadi tidak menggunakan dokumen negara atau kertas suara untuk pemilu nanti. “Ini kita gunakan kertas suara khusus untuk simulasi dan tidak digunakan kertas suara yang resmi.
“Pada pemilu serentak menggunakan sistem rekapitulasi suara dan PPS menggunakan aplikasi SIREKAP, PPK menggunakan websed dan terkoneksi dengan websed di KIP dan KPU Pusat,” ujarnya.
Ketua KIP Ramli juga menjelaskan, dengan diberlakukan sistem ini diharapkan akan menjadikan Pemilu berjalan Jurdil dan aman. Bahkan persiapan logistik sedang dalam penyiapan 8 kecamatan sudah dikerjakan, target paling lama 6 Februari 2024 sudah tersegel.
“Kita akan usahakan pendistribusian pada tanggal 4-5 Februari 2024 untuk bisa mendistribusikan kertas suara ke TPS-TPS yang ada di 23 kecamatan dalam Kabupaten Pidie,”harapnya.
Kemudian Ketua KIP juga menjelaskan bagi para peserta undangan penylcoblosan pada pemilu dalam satu kertas suara akan menelan waktu selam 2 sampai 3 menit apalagi kertas suara besar hingga harus teliti saat didalam bilik pencoblosan.
“Untuk pemilih disabilitas diutamakan pelayanannya dan boleh didampingi oleh keluarganya dan jika tidak ada pendamping boleh menunjukkan anggota KPPS harus ada pendamping bagi pemilih disabilitas,” ujar Ramli.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, mengajak masyarakat atau pemilih untuk hadir ke TPS pada 14 Februari 2024 agar memberi hak suaranya dan dilarang bagi masyarakat pemilih untuk membawa Hp atau alat rekam jangan bawa Hp ke bilik masyarakat pemilih juga dilarang mendokumentasikan hasil pemilihan dan itu semua diatur diatur dalam Pasal 28 pada PKPU.
“Pengawas pemilu bisa mengawasi para pemilih dengan baik, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan pemilih maupun petugas pemilihan. Mari kita jaga ketertiban bersama agar pemilu sukses,” tutup AKBP Imam Asfali. (Hrs).