Pemko Banda Aceh Segel Permanen Baby Preneur Daycare Terkait Kasus Penganiayaan Bayi

Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah didampingi Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh tempel Stiker penyegelan permanen tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare yang berlokasi di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).FOTO/ ABDUL HADI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko)Banda Aceh menyegel secara permanen tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare yang berlokasi di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026). Penyegelan dilakukan langsung Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah menyusul terungkapnya kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi di fasilitas tersebut.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan ibu serta anak di wilayah Kota Banda Aceh.

“Kami telah menerima informasi bahwa oknum yang melakukan penganiayaan sudah diperiksa, diselidiki, ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah ditahan,” ujar Afdhal.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin operasional kepada daycare tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melanjutkan penyelidikan terhadap daycare maupun sekolah lain yang berada di bawah yayasan yang sama.

“Dapat dipastikan daycare ini tidak diberikan izin untuk beroperasi kembali. Kami juga akan menelusuri lembaga lain yang berada dalam naungan yayasan yang sama,” tambahnya.

Afdhal turut mengimbau seluruh pengelola daycare di Kota Banda Aceh yang belum mengantongi izin operasional agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan segera mengeluarkan imbauan dan edaran terkait perizinan. Bagi yang belum memiliki izin, terpaksa akan kami tutup sementara,” tegasnya.

Terkait korban, Afdhal memastikan bahwa bayi dan ibunya saat ini telah mendapatkan pendampingan khusus dari dinas terkait. Pemerintah juga menjamin akan menyediakan alternatif tempat penitipan anak yang lebih layak bagi anak-anak yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut.

Sebagai bentuk penegasan, Afdhal bersama jajaran menempelkan surat penyegelan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP dan WH, serta memasang garis pembatas (barricade line) di lokasi daycare.(Hadi)

Exit mobile version