Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Klarifikasi Razia yang Dikritik Masyarakat

AKP Irfan Firdaus, S.Tr.K.,S.IK, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, menjelaskan sasaran operasi Patuh Seulawah 2026 dalam Bincang Pagi Pro-1 RRI Lhokseumawe, Kamis (29/10/2026). FOTO/Dok.YouTube RRI Lhokseumawe

Kabarnanggroe.com, Lhokseumawe – Operasi Patuh Seulawah 2026 yang dilaksanakan Polantas Polres Lhokseumawe, Kamis (29/10/2026) memasuki hari ke empat.

“Operasi tersebut ditindak lanjuti dengan merazia kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan berlalu lintas yang sudah dimulai sejak 26 Oktober dan akan terus digelar hingga 8 November 2026,” Kata Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Irfan Firdaus, S.Tr.K.,S.I.K dalam Bincang Pagi di Pro-1 RRI Lhokseumawe.

“Dalam tiga hari belakangan, sudah lebih dari 80 penindakan kita lakukan yang kita temukan secara kasat mata. Tidak menggunakan Helm, Spion, dan Knalpot brong yang melanggar standarisasi roda dua,* timpal AKP Irfan.

Sementara roda empat, tidak memasang sabuk pengaman, muatan berlebih dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe ini juga menjawab sejumlah kritik masyarakat terhadap razia kendaraan.

Misalnya, razia yang menyebabkan kemacetan arus lalu lintas, hingga pertanyaan mengapa melakukan penahanan kendaraan milik masyarakat dalam razia.

Sebelumnya, melalui interaksi nomor WhatsApp Studio Pro-1 RRI Lhokseumawe, mendapatkan pesan dari masyarakat dari salah seorang pendengar.

“Razia kendaraannya dilaksanakan seperti apa? Kenapa harus ditahan kendaraan? Dan kapan aja razia digelar?”, tulis Thoriq.
Berikutnya, mengapa dalam razia seringkali menimbulkan kemacetan di jalan raya?, tulis salah seorang pendengar lainnya yang tidak disebutkan namanya kepada WhatsApp Studio Pro-1 RRI Lhokseumawe.

AKP Irfan mengakui bahwa pihaknya kerap memperoleh kritikan bahkan diviralkan ke Media Sosial (Medsos).

“Ini sekaligus saya klarifikasi. Jadi, memang waktu itu sempat terjadi kemacetan di Simpang Pos Lantas Cunda Lhokseumawe dari sore hingga menjelang tengah malam.

Namun itu bukan razia tapi waktu itu kita sedang melakukan penambalan jalan dengan mendatangkan mobil molen penggiling semen sehingga jalan kita tutup sementara waktu itu.

Bukan razia. Malah kalau razia jalanan sepi bukan macet”, ungkapnya sambil berseloroh.

Kemudian mengenai penahanan kendaraan yang terkena tilang, AKP Irfan menyampaikan, bahwa bagi pengemudi yang tidak membawa STNK, SIM atau pelanggaran lainnya saat terjaring razia maka kendaraannya ditahan sementara.

Sebaliknya jika surat kendaraan lengkap tapi sudah kadaluwarsa maka juga harus dilakukan tilang (surat bukti pelanggaran).

Prosedur tilang di Indonesia itu dilakukan melalui dua jalur yakni Tilang Manual (Konvensional), dan Tilang Elektronik (ETLE).

Namun untuk tilang elektronik masih jarang dilakukan di daerah karena memerlukan teknologi kamera pengawas.

Sedangkan tilang manual biasanya Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan, memeriksa kesalahan, dan memberikan slip tilang (merah atau biru).

Selanjutnya pengemudi kendaraan harus membayar denda sesuai pelanggaran.(Muh/*)

Exit mobile version