Kabarnanggroe.com, Tapaktuan – Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, mengecam keras tindakan pembabatan tanaman sawit milik masyarakat yang disebut dilakukan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di kawasan Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut Sukandi, negara memang memiliki kewenangan untuk menjaga kawasan konservasi dan menegakkan aturan. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sepihak dengan mengabaikan keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan dan tanaman yang mereka kelola.
“Jangan mentang-mentang merasa punya kewenangan, tanaman masyarakat dibabat begitu saja. Masyarakat juga punya hak yang harus dihormati. Kalau ada persoalan kawasan, selesaikan dengan hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan sepihak,” tegas Sukandi, Selasa (29/9/2026).
Ia meminta BKSDA menghentikan sementara seluruh kegiatan pembabatan tanaman di lokasi yang masih menjadi sengketa sampai status dan batas kawasan benar-benar dibuka secara terang kepada masyarakat.
“Kalau memang itu kawasan negara, tunjukkan dasar hukumnya. Tunjukkan petanya, tunjukkan batasnya, dan jelaskan kepada masyarakat. Jangan hanya datang membawa kewenangan kemudian tanaman rakyat ditebang,” ujarnya.
Jangan Hanya Tegas kepada Rakyat
Sukandi mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Menurutnya, masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang selalu salah hanya karena berhadapan dengan institusi negara.
“Jangan hukum hanya tajam kepada rakyat. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Tetapi kalau tanaman masyarakat dirusak dan ternyata status lahannya masih harus diperjelas, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Ia meminta setiap tanaman masyarakat yang telah dibabat didata secara terbuka. Jika kemudian berdasarkan hasil verifikasi tanaman tersebut berada di luar kawasan atau terdapat dasar hak masyarakat yang sah, maka kerugian masyarakat harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan sekadar batang sawit yang ditebang. Di balik satu pohon sawit ada biaya, tenaga, ada keluarga yang berharap dari hasil kebun itu. Jangan melihat masyarakat hanya sebagai angka di atas peta,” tegas Sukandi.
Tapal Batas Jangan Hanya Ada di Atas Kertas
Sukandi juga menyoroti persoalan batas kawasan yang menurutnya harus segera diperjelas.
Ia meminta pemerintah bersama BKSDA, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan masyarakat pemilik lahan turun langsung melakukan pengecekan batas kawasan di lapangan.
“Kalau batas kawasan jelas, masyarakat tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Jangan masyarakat disuruh patuh terhadap batas yang mereka sendiri tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terang,” katanya.
Menurut Sukandi, persoalan kawasan konservasi yang bersinggungan dengan lahan masyarakat tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif dari belakang meja.
“Peta boleh dibuat di kantor, tetapi konflik terjadi di lapangan. Maka penyelesaiannya juga harus turun ke lapangan,” ujarnya.
Jangan Sampai Masyarakat Dipaksa Melawan
Sukandi meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar ketegangan.
Ia menegaskan, masyarakat Aceh Selatan bukan tidak menghormati hukum. Justru karena menghormati hukum, masyarakat berhak meminta setiap tindakan terhadap hak dan sumber penghidupan mereka dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.
“Kami membela masyarakat bukan berarti mengajarkan masyarakat melawan hukum. Justru kami meminta hukum ditegakkan secara benar, transparan dan adil,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar aparat maupun pihak mana pun tidak memancing masyarakat dengan tindakan yang dianggap merendahkan atau mengabaikan hak mereka.
“Jangan sampai masyarakat yang selama ini diam dan memilih jalan musyawarah akhirnya merasa hukum hanya berpihak kepada yang punya kewenangan. Itu yang harus dicegah,” katanya.
For-PAS Minta Dialog Terbuka
Sukandi meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memfasilitasi pertemuan terbuka yang menghadirkan BKSDA, pemerintah kecamatan dan desa, masyarakat pemilik lahan, tokoh masyarakat, kepolisian serta instansi terkait.
Forum tersebut, kata dia, harus membahas secara konkret status kawasan, dasar hukum pembabatan, batas kawasan, riwayat penguasaan lahan dan nasib tanaman masyarakat yang telah dirusak.
“Jangan ada lagi pertemuan tertutup yang hanya menghasilkan kesimpulan sepihak. Dudukkan semua pihak. Buka data, buka peta, buka dasar hukumnya. Kalau benar kawasan, masyarakat harus menghormati. Kalau ternyata ada hak masyarakat yang harus dilindungi, negara juga wajib menghormatinya,” ujar Sukandi.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun konflik antara masyarakat dengan aparat.
“Pemerintah jangan menunggu masyarakat marah baru turun tangan. Negara harus hadir sebelum konflik membesar,” katanya.
Sukandi menegaskan, For-PAS akan terus mengawal persoalan tersebut agar penyelesaiannya tidak merugikan masyarakat.
“Prinsip kami sederhana: masyarakat harus patuh hukum, tetapi negara juga wajib patuh hukum. Jangan minta rakyat menghormati hukum sementara hak-haknya diabaikan. Kalau ada masalah, mari kita selesaikan dengan hukum, data dan musyawarah. Bukan dengan kekuasaan,” pungkasnya.(Ade)
