Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Khatib Idul Adha 1447 Hijriah Tgk Yudini dari Daya Ulee Titie, mengupas berbagai hukum dan keutamaan ibadah qurban yang menjadi salah satu syiar utama pada Hari Raya Idul Adha. Ia menjelaskan bahwa hukum qurban pada dasarnya adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
“Qurban merupakan sunnah muakkadah. Namun dalam kondisi tertentu, hukum qurban bisa berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang telah bernazar atau mengikrarkan dirinya untuk berqurban, baik dalam keadaan serius maupun bercanda,” ujar Tgk Yudini di hadapan jamaah, di halaman Meunasah Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, ketika qurban telah menjadi wajib karena nazar atau ikrar, maka orang yang berqurban tidak diperbolehkan memakan sedikit pun dari daging hewan qurbannya. Apabila hal tersebut telah terjadi, maka yang bersangkutan wajib mengganti bagian daging yang telah dimakannya dengan memberikan sejumlah yang sama kepada fakir miskin.
“Jika seseorang telah memakan daging qurban yang statusnya wajib atas dirinya, maka ia harus membayarkan atau memberikan kepada fakir miskin sejumlah daging yang pernah dimakannya tersebut,” jelasnya.
Sebaliknya, Tgk Yudini menerangkan bahwa pada qurban yang hukumnya sunnah, pemilik qurban diperbolehkan menikmati sebagian daging qurbannya. Bahkan, menurutnya, dianjurkan bagi pengqurban untuk memakan hati dari hewan qurban tersebut.
Dalam khutbah itu, ia juga menegaskan pentingnya izin dari pemilik qurban dalam pelaksanaan penyembelihan. Menurutnya, apabila penyembelihan dilakukan tanpa izin atau perwakilan yang sah dari pemilik hewan qurban, maka ibadah tersebut tidak dihitung sebagai qurban, melainkan hanya bernilai sedekah biasa.
“Karena itu, izin dan perwakilan dari pemilik qurban sangat penting. Jika tidak ada izin atau wakalah, maka penyembelihan tersebut hanya menjadi sedekah biasa,” katanya.
Selain itu, Tgk Yudini mengingatkan bahwa pemilik qurban dilarang memperjualbelikan bagian apa pun dari hewan qurbannya, baik daging maupun bagian lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah qurban.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa qurban dapat menjadi kewajiban bagi ahli waris apabila terdapat wasiat dari orang tua yang meminta agar dilaksanakan qurban atas namanya. Menurutnya, wasiat tersebut harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Apabila orang tua telah berwasiat agar dilaksanakan qurban atas namanya, maka wasiat tersebut wajib ditunaikan oleh ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” pungkas Tgk Yudini.(Wahyu)
