Kabarnanggroe.com, Tapaktuan – Penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, kembali menguat. Masyarakat, pemuda, diaspora Samadua, dan relawan lingkungan menilai rekomendasi DPRK Aceh Selatan yang meminta perusahaan melakukan sosialisasi belum menunjukkan sikap tegas terhadap rencana aktivitas pertambangan PT MMS dan PT BSM.
Koalisi dan relawan peduli lingkungan menilai rekomendasi tersebut justru menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena dianggap membuka ruang bagi perusahaan untuk melanjutkan rencana kegiatannya di wilayah Samadua.
Tokoh Diaspora Samadua, Drs Radius mengatakan, masyarakat tidak membutuhkan sosialisasi mengenai teknis pertambangan, tetapi kepastian sikap dari lembaga legislatif terkait keberadaan aktivitas tambang di ruang hidup warga.
“Pernyataan dan rekomendasi DPRK yang sekadar meminta perusahaan bersosialisasi itu mengambang dan sangat berbahaya. Rakyat Samadua tidak butuh sosialisasi tentang teknis menambang. Rakyat tegas menolak tambang masuk ke ruang hidup mereka,” tegas Radius, di Aceh Selatan, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, sikap DPRK Aceh Selatan, khususnya anggota dewan dari Dapil Tapaktuan-Samadua, perlu diperjelas agar masyarakat tidak menafsirkan rekomendasi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap rencana operasional perusahaan tambang.
Sementara itu, Tokoh muda Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS), Dr Khairuddin SAg MAg, juga menyayangkan sikap legislatif yang dinilai belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Rekomendasi DPRK sama saja dengan menggelar karpet merah bagi kehancuran lingkungan Samadua,” ujar Khairuddin.
Menurutnya, anggota DPRK dari Dapil Tapaktuan-Samadua memiliki tanggung jawab memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk memastikan keselamatan warga, ketersediaan air bersih, serta keberlanjutan lingkungan.
“Jangan menggantung nasib Samadua pada sosialisasi perusahaan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah sikap politik yang jelas terhadap rencana pertambangan yang berpotensi mengancam ruang hidup warga,” katanya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat dan relawan penolak tambang menyampaikan tiga tuntutan kepada DPRK Aceh Selatan. Pertama, menolak rekomendasi sosialisasi yang dinilai hanya memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan rencana kegiatan pertambangan.
Kedua, mendesak Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwa bersama seluruh anggota DPRK dari Dapil Tapaktuan-Samadua menyampaikan sikap resmi mengenai rencana dan izin aktivitas pertambangan di Samadua.
Ketiga, meminta DPRK menempatkan keselamatan masyarakat, ketersediaan air bersih, dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas dalam mengambil sikap terhadap investasi pertambangan.
Masyarakat dan elemen pemuda Samadua menyatakan akan melanjutkan konsolidasi lintas generasi untuk memperkuat penolakan terhadap rencana pertambangan di wilayah tersebut.
Gerakan tersebut disebut mendapat dukungan dari diaspora Samadua melalui IKSAS serta Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri atas JKMA Aceh, YRBI, LBH Banda Aceh, LBH Jendela Keadilan Aceh, Yayasan HakA, AKAR Nusantara, dan WALHI Aceh.
Masyarakat berharap DPRK Aceh Selatan memberikan sikap yang lebih tegas dan terbuka, sehingga keputusan terkait rencana pertambangan tidak menimbulkan keresahan maupun ketidakpastian di tengah warga Samadua. (Wahyu/*)
