Kabarnanggroe.com, Blangpidie – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong perlindungan hukum bagi produk komoditas unggulan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Dua komoditas lokal, Beras Sigupai dan Jengkol Abdya, dibidik untuk segera mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) guna mendongkrak nilai ekonomi dan mencegah klaim sepihak.
Langkah strategis ini dibahas dalam pertemuan antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya di Blangpidie, Selasa (23/6/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinilihan, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Usman.
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyatakan, Abdya memiliki kekayaan alam khas yang luar biasa, namun pemanfaatan perlindungan hukumnya masih minim.
Sertifikasi nasional Indikasi Geografis dinilai menjadi kunci utama agar komoditas lokal tersebut memiliki daya saing tinggi di pasar hingga internasional.
“Beras Sigupai dan Jengkol Abdya ini memiliki reputasi dan karakteristik unik yang tidak dimiliki daerah lain.
Jika tidak segera didaftarkan, kita khawatir potensi ekonomi ini justru dinikmati pihak luar atau dipalsukan. Kemenkum Aceh siap mendampingi penuh proses pendaftarannya tahun ini,” ujar Meurah Budiman.
Meurah menegaskan, pendaftaran ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah konkret untuk meningkatkan harga penjualan produk di tingkat petani.
Menurutnya, kepastian hukum atas merek kolektif dan IG akan berdampak langsung pada penguatan kerakyatan ekonomi di Abdya.
Merespons hal tersebut, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Amrizal menyambut positif dan menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi inventarisasi produk hulu pertanian mereka.
Pemkab Abdya mengakui bahwa keterbatasan dokumentasi data selama ini menjadi salah satu kendala.
“Kami mengapresiasi jemput bola yang dilakukan Kemenkum Aceh. Beras Sigupai dan Jengkol Abdya adalah identitas daerah kami. Kami akan segera memproseskan instansi terkait, khususnya Bapperinda, untuk mengumpulkan dokumen deskripsi berkas yang diperlukan agar sertifikat Indikasi Geografis ini bisa segera diterbitkan,” kata Amrizal.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenkum Aceh dan Pemkab Abdya sepakat untuk mengasistensi pembentukan Sentra KI di Kabupaten Abdya.
Pusat layanan ini nantinya akan berfungsi sebagai loket konsultasi dan pendampingan bagi para petani serta pelaku UMKM lokal yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka secara cepat dan terintegrasi.(Muh/*)
