Pemko Banda Aceh Tekankan Keterbukaan, Koperasi Diminta Lebih Transparan

Diskopukmdag Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam mendorong transparansi koperasi dengan KSP dan USP, Senin (25/5/2026). FOTO/DOK DISKOPUKMDAG

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh —  Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong penerapan prinsip transparansi pada seluruh koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) yang beroperasi di wilayah kota, Senin (25/5/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari strategi  pemerintah daerah dalam membangun ekosistem koperasi yang sehat, akuntabel, dan berdaya saing. Selain itu, upaya tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan anggota serta masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi berbasis gotong royong.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip mendasar yang harus dipegang teguh oleh setiap pengurus koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha dan pengelolaan organisasi.
“Transparansi bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral pengurus kepada seluruh anggota koperasi. Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan, pelaporan kegiatan, serta proses pengambilan keputusan akan menciptakan kepercayaan yang kuat,” ujarnya.

Menurutnya, koperasi yang dikelola secara transparan akan lebih mudah berkembang karena anggota memiliki keyakinan terhadap integritas pengurus. Hal ini juga berdampak langsung terhadap peningkatan partisipasi anggota dalam berbagai kegiatan koperasi, baik dalam bentuk simpanan, pembiayaan, maupun pengambilan keputusan dalam rapat anggota.

Lebih lanjut, Bukhari menjelaskan bahwa Diskopukmdag terus mendorong koperasi untuk menyusun laporan keuangan secara berkala yang dapat diakses oleh anggota. Selain itu, pengurus juga diminta untuk aktif menyampaikan perkembangan usaha koperasi secara terbuka melalui forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“RAT harus benar-benar menjadi ruang akuntabilitas bagi pengurus. Di sanalah anggota dapat mengetahui kondisi riil koperasi sekaligus memberikan masukan untuk perbaikan ke depan,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan, serta pendampingan teknis kepada pengurus koperasi. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menerapkan tata kelola koperasi yang baik atau good cooperative governance.

Selain itu, Diskopukmdag juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan koperasi, termasuk dalam sistem pelaporan keuangan dan administrasi. Digitalisasi dinilai dapat menjadi solusi dalam meningkatkan transparansi sekaligus efisiensi operasional koperasi.
“Kita ingin koperasi di Banda Aceh mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk dalam pemanfaatan teknologi untuk mendukung keterbukaan informasi,” tambahnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap koperasi dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang kuat, profesional, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Adv)

Exit mobile version