Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dugaan pengeroyokan antarsiswa di salah satu SMA favorit di Banda Aceh kini tidak hanya menjadi persoalan di lingkungan sekolah. Penyebaran foto, tudingan dan informasi pribadi di media sosial berpotensi membuka persoalan hukum baru, terutama ketika anak yang belum terbukti terlibat justru ikut menjadi sasaran penghakiman digital.
Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., Kamis (24/9/2026), mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut menyangkut anak.
Menurut pria yang akrab disapa MZ itu, media sosial bukan ruang bebas hukum. Penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau reputasi, membuka identitas anak, atau memuat tudingan yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang. Sekali tudingan, foto atau informasi pribadi disebarkan, jejaknya dapat terus berkembang dan merugikan orang lain. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati, melakukan verifikasi dan memahami konsekuensi hukum sebelum menyebarkan informasi, apalagi jika menyangkut anak. Ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan penghakiman di media sosial,” ujar Muhammad Zubir.
Muhammad Zubir menambahkan, perlindungan terhadap anak tetap berlaku ketika perkara telah masuk ke ranah hukum. Bahkan, proses pemeriksaan perkara anak memiliki mekanisme khusus dan tidak dibuka untuk umum sebagaimana persidangan perkara orang dewasa.
“Bahkan jika perkara anak masuk ke ranah hukum, maka sidang anak harus juga tertutup untuk umum. Hal ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang berbunyi: ‘Pemeriksaan perkara Anak harus dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus Anak.’ Jadi, kalau proses hukumnya saja memberikan perlindungan terhadap privasi anak, jangan sampai ruang media sosial justru menjadi tempat untuk membuka identitas dan menghakimi mereka,” ujar Muhammad Zubir.
Persoalan semakin serius karena seorang anak yang menurut orang tuanya tidak terlibat dalam perkara pengeroyokan tersebut justru ikut terseret dalam arus informasi di media sosial. Orang tua siswa itu mengaku dirinya dan keluarga turut menjadi sasaran hujatan.
“Saya dan keluarga di-bully di media sosial. Anak saya juga menjadi korban pengeroyokan di media sosial, padahal anak saya tidak terlibat dalam pengeroyokan itu. Ini sudah tidak benar. Kami hanya berserah diri kepada Ilahi Rabbi, Allah SWT. Semoga mereka yang melakukan ini mendapat hidayah, insaf dan bertobat dari iri, dengki dan fitnah,” ujarnya lirih.
Pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan agar identitas anak yang berkaitan dengan perkara tidak disebarluaskan. Sekretariat DPRA juga telah memberikan klarifikasi terhadap informasi yang mengaitkan anak pimpinan DPRA dengan kasus tersebut.
Risiko penyebaran tidak berhenti pada persoalan reputasi. Kementerian Kesehatan menyebut cyberbullying dapat berdampak pada kondisi psikologis dan sosial, termasuk kecemasan, kehilangan kepercayaan diri, menarik diri dari lingkungan sosial, gangguan tidur hingga persoalan pendidikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengingatkan bahwa publikasi identitas anak dapat menimbulkan stigma, gangguan sosial dan dampak psikologis serta meninggalkan jejak digital yang sulit dikendalikan. Karena itu, penyebaran nama, wajah, alamat, sekolah, keluarga atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak harus dihindari.
Secara khusus, Undang Undnag Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur kewajiban merahasiakan identitas Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi dalam pemberitaan. Ketentuan tersebut juga memuat sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Bagi pers, prinsip tersebut diperkuat melalui Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.
Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, sebelumnya meminta masyarakat menghentikan penyebaran identitas anak dan menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, media sosial tidak boleh berubah menjadi ruang untuk menghukum anak sebelum proses hukum menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, setiap unggahan, komentar, foto atau tudingan di ruang digital tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, ketika suatu konten memenuhi unsur pelanggaran hukum, penyebarnya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammad Zubir menegaskan, kehati-hatian menjadi semakin penting ketika perkara menyangkut anak.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru melahirkan persoalan pidana baru akibat penyebaran informasi di media sosial. Masyarakat harus memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas kehormatan, privasi dan perlindungan hukum, terlebih anak yang masa depannya masih panjang,” tegasnya.(Tamam)
