Kabarnanggroe.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu melakukan pernikahan secara siri (tidak tercatat), sebagai upaya menghindari pelanggaran administratif pernikahan.
“Nikah siri ini tidak tercatat secara resmi di lembaga pencatatan pernikahan. Hal tersebut dapat merugikan banyak pihak, terutama kaum perempuan dan anak-anak. Karena itu, kami mengimbau dan menegaskan agar ASN tidak melakukan nikah siri,” kata Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat Safrizal di Aceh Barat, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan langkah ini diambil sesuai arahan pimpinan untuk mengantisipasi serta mencegah dampak negatif dari praktik nikah di bawah tangan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi bersama sejumlah pihak dan pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Dinas Syariat Islam (DSI), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta jajaran Setdakab Aceh Barat.
Safrizal mengatakan penegakan aturan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi serta dasar hukum yang berlaku, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974, PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, aturan ini juga mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan dan Fatwa Majelis Ulama Aceh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Nikah Siri.
Meski belum ada data pasti terkait kasus nikah siri di lingkungan Pemkab Aceh Barat, Safrizal mengatakan langkah preventif ini sangat penting demi perlindungan hukum dan integritas para ASN.
Safrizal juga menegaskan bahwa Pemkab Aceh Barat tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Sanksi yang disiapkan berjenjang dan jelas, mulai dari nonjob dari jabatan hingga tindakan tegas berupa pemecatan,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap seluruh ASN dapat mengindahkan imbauan ini dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan hukum serta norma perundang-undangan yang berlaku, demikian Safrizal.(Muh/*)
