Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) terus berkomitmen memperkuat tata kelola koperasi dengan memperketat regulasi pengelolaan yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan koperasi mampu berkembang secara sehat dan berdaya saing di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Kepala Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos., M.Si, Selasa (23/6/2026), menyampaikan bahwa penguatan regulasi menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mendorong koperasi agar mampu menjalankan prinsip-prinsip kelembagaan yang baik serta memberikan manfaat maksimal bagi anggota.
Menurutnya, regulasi yang kuat tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian, tetapi juga sebagai panduan bagi koperasi dalam menjalankan operasional secara profesional dan berkelanjutan. “Kita ingin memastikan setiap koperasi di Banda Aceh memiliki dasar hukum dan sistem pengelolaan yang jelas, sehingga mampu tumbuh sehat, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penguatan regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari legalitas kelembagaan, tata kelola keuangan, hingga pengawasan terhadap unit usaha koperasi seperti simpan pinjam. Pemerintah juga akan melakukan harmonisasi aturan agar lebih relevan dengan kebutuhan dan kondisi koperasi saat ini.
Selain itu, Diskopukmdag juga akan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan secara terintegrasi. Hal ini dilakukan melalui pendekatan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif, sehingga koperasi mendapatkan pendampingan dalam memahami dan menerapkan regulasi yang berlaku.
“Penguatan regulasi ini tidak berdiri sendiri, tetapi akan diiringi dengan pembinaan yang berkelanjutan. Kita ingin koperasi tidak hanya patuh aturan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas manajemen dan pelayanan kepada anggota,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bukhari menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkala dan berbasis data, sehingga potensi permasalahan dalam pengelolaan koperasi dapat dideteksi sejak dini. Dengan demikian, langkah perbaikan dapat segera dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih besar.
Pemko Banda Aceh juga mendorong koperasi untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan. Digitalisasi dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan transparansi serta efisiensi operasional koperasi.
Dalam konteks yang lebih luas, penguatan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem koperasi yang sehat dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor koperasi terhadap perekonomian daerah.
“Harapan kita, koperasi di Banda Aceh tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu berkembang dan menjadi pilar ekonomi masyarakat yang kuat dan mandiri,” pungkasnya.(Adv)
