Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Amil Relawan Baitul Mal Aceh (BMA), Sayed Muhammad Husen, memaparkan lima startegi dalam mengoptimalkan penggalangan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Amil Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh di Hotel Hanifi, Selasa (21/7/2026).
Lima strategi dimaksud yaitu penguatan kelembagaan, peningkatan edukasi dan literasi yang masif, penguatan digital fundraising, membangun kolaborasi strategis, serta melakukan inovasi program berbasis dampak.
Bimtek yang berlangsung 21-22 Juli 2026 itu diikuti 30 peserta dari unsur Badan BMK Banda Aceh, Sekretariat, Tenaga Profesional, serta peserta magang dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Menurut Sayed, potensi penghimpunan ZISWAF di Kota Banda Aceh cukup besar, yang bersumber dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, dan pelaku usaha/pengusaha. Sumber lainnya muzakki di lingkungan masjid, gampong, generasi muda, hingga jaringan diaspora Aceh.
“Meskipun tingkat kesadaran berzakat masyarakat terus meningkat, penggalian potensi ini belum optimal,” ungkapnya.
Ia menilai, masih terdapat sejumlah tantangan mendasar seperti literasi yang perlu ditingkatkan, penguatan kepercayaan (trust) publik, dan perlunya modernisasi sistem penghimpunan. Pada sisi lain, peluang besar terbuka lebar melalui akselerasi digitalisasi, kolaborasi lintas sektor, dan regulasi kekhususan syariah yang berlaku di Aceh.
Sayed manambahkan, pengelolaan ZISWAF oleh Baitul Mal memiliki dasar hukum syariat dan regulasi hukum positif yang kuat seperti perintah Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103, Hadis Nabi, dan Qanun Aceh tentang Baitul Mal.
“Demikian pula regulasi khusus di Aceh misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanahkan peran sentral Baitul Mal sebagai pengelola resmi ZISWAF,” tegasnya.
Sayed menguraikan, untuk mencapai peningkatkan penghimpunan ZISWAF, mengoptimalkan pendayagunaan, dan mengubah mustahik (penerima) menjadi muzakki (pembayar zakat), perlu diterapkan lima strategi:
Pertama, penguatan kelembagaan BMK dengan cara menyempurnakan standarisasi SOP penghimpunan dana, peningkatan kapasitas amil yang profesional, pengembangan sistem database muzakki, serta integrasi harmonis bersama Baitul Mal Gampong (BMG) dan Baitul Mal Aceh (BMA).
Kedua, meningkatkan edukasi dan literasi melalui kegiatan kampanye sadar zakat, khutbah Jumat, dakwah masjid, media massa (radio, tabloid, portal digital), serta pendekatan storytelling dampak program ZISWAF.
Ketiga, mengintensifkan digital fundraising melalui penyediaan website dan aplikasi pembayaran ZISWAF, integrasi pembayaran cepat via QRIS dan mobile banking, media sosial interaktif (Instagram, Facebook, TikTok), serta platform crowdfunding wakaf.
Keempat, melakukan kolaborasi strategis dengan cara membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, BUMN/BUMD, sektor swasta, pengurus masjid, lembaga dakwah, komunitas, serta NGO.
Kelima, menggalakkan program berbasis dampak (impact driven) melalui penyaluran zakat dan infak produktif untuk modal UMKM, beasiswa pendidikan, pengembangan wakaf produktif/wakaf uang, serta program tanggap kemanusiaan.
“Untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dapat dikembangkan berbagai inovasi seperti gerakan sedekah harian, sedekah shubuh, wakaf uang mulai Rp10.000, skema pemotongan zakat dan infak langsung, serta berbagai bentuk event fundraising,” ujar Sayed.
Pada sisi lain, kata Sayed, Baitul Mal harus menerapkan prinsip transparansi melalui laporan keuangan publik, audit keuangan, audit syariah berkala, publikasi kegiatan secara rutin, serta peningkatan mutu pelayanan amil yang cepat dan ramah. Hal ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Amil Baitul Mal mestinya mampu dan terampil mendorong seluruh lapisan masyarakat, ASN, pelaku usaha, dan kaum pemuda menunaikan ZISWAF melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh, demi terwujudnya keadilan sosial dan kebangkitan ekonomi umat,” pungkas Sayed. (Herman)
