Kabarnanggroe.com, ACEH BESAR — Pengamat sosial dan politik, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom., meminta Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau Syech Muharram segera memberikan kepastian mengenai kebijakan pembelajaran di tengah kabut asap. Ia menyoroti perlunya penjelasan terbuka kepada orang tua tentang dasar pelaksanaan sekolah tatap muka dan langkah perlindungan siswa.
Menurut M. Nur, pemerintah daerah perlu menyampaikan hasil pemantauan kualitas udara, pertimbangan kesehatan, serta kondisi yang menjadi dasar perubahan pembelajaran menjadi jarak jauh. Kepastian tersebut diperlukan agar sekolah dan orang tua tidak mengambil keputusan dalam ketidakjelasan.
Sorotan itu muncul setelah Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan pembelajaran jarak jauh mulai 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mencakup PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan nonformal dalam kewenangan pemerintah kota, dengan mempertimbangkan paparan asap kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, laporan resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh pada 18 Oktober 2026 menyebutkan kegiatan belajar mengajar di MIN 22 Aceh Besar masih berlangsung seperti biasa. Kepala madrasah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku, kecuali terdapat surat edaran atau instruksi resmi Kementerian Agama. Mahasiswa PPL UIN Ar-Raniry juga membagikan masker kepada siswa dan guru di madrasah tersebut.
Laporan itu menunjukkan adanya satuan pendidikan di Aceh Besar yang masih melaksanakan pembelajaran langsung. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa seluruh sekolah di kabupaten itu tetap melaksanakan tatap muka.
M. Nur menilai Bupati perlu memastikan koordinasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, instansi lingkungan hidup, BMKG, dan Kementerian Agama. Perbedaan kewenangan pengelolaan sekolah dan madrasah, menurutnya, perlu dijembatani agar perlindungan siswa tidak berjalan sendiri-sendiri.
Daerah lain menyesuaikan pembelajaran
Selain Banda Aceh, sejumlah daerah di provinsi lain telah menerapkan penyesuaian pembelajaran akibat kabut asap pada Oktober 2026.
Di Kota Pekanbaru, Riau, pembelajaran dari rumah yang sebelumnya diterapkan pada 6–7 Oktober diperpanjang hingga 8–10 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mencakup PAUD/TK, SD, dan SMP dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta keselamatan peserta didik.
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pembelajaran daring diberlakukan pada 2–8 Oktober 2026 bagi PAUD/TK, SD, dan SMP di wilayah terdampak. Sekolah di wilayah yang tidak terdampak tetap diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kebijakan itu dijadwalkan untuk dievaluasi sesuai perkembangan kondisi asap.
Kebijakan Pekanbaru dan Ogan Komering Ilir tersebut merupakan contoh penanganan pada tanggal yang disebutkan, bukan keterangan bahwa pembelajaran daring masih berlaku di kedua daerah itu pada 19 Oktober 2026.
Menurut M. Nur, perbedaan kondisi antardaerah memang harus diperhitungkan. Namun, pemerintah Aceh Besar tetap perlu menjelaskan alasan kebijakannya berdasarkan data setempat dan perkembangan terbaru.
Minta keterbukaan dasar keputusan
Dalam pemberitaan ANTARA pada 17 Oktober 2026, BMKG menyampaikan bahwa hasil pemantauan konsentrasi PM2,5 di Aceh ketika itu berada pada kategori baik hingga sedang. BMKG juga mengingatkan bahwa keadaan bersifat dinamis sehingga masyarakat perlu mengikuti informasi terkini. Data tersebut tidak dapat dianggap sebagai gambaran seragam seluruh lokasi dan waktu di Aceh Besar.
Di sisi lain, BPBD Aceh Besar melalui pemberitaan resmi pemerintah kabupaten pada 16 Oktober 2026 telah mengimbau anak-anak dan kelompok rentan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap berlangsung.
M. Nur menilai imbauan tersebut perlu diterjemahkan menjadi panduan yang jelas bagi satuan pendidikan, termasuk mengenai upacara, olahraga, aktivitas luar kelas, serta pertimbangan perjalanan siswa menuju sekolah.
Ia meminta Bupati Syech Muharram memastikan tersedianya evaluasi berkala dan mekanisme perubahan pembelajaran apabila kondisi memburuk. Sekolah juga perlu menyiapkan bahan belajar bagi siswa yang kesulitan mengakses internet apabila PJJ diterapkan.
Dinas Pendidikan Aceh pada 17 Oktober 2026 telah mempersilakan satuan pendidikan mempertimbangkan pembelajaran jarak jauh apabila kondisi kabut asap membahayakan lingkungan sekolah maupun tempat tinggal siswa dan guru, dengan tetap menjaga keberlangsungan proses belajar.
Bagi M. Nur, kejelasan keputusan merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan daerah. Ia menekankan bahwa orang tua berhak mengetahui dasar pelaksanaan tatap muka, bentuk perlindungan yang disediakan, dan kapan kebijakan akan dievaluasi.
