Kabarnanggroe.com, Aceh Selatan — Penolakan masyarakat terhadap rencana pertambangan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh. Pemerintah Aceh didesak mengevaluasi dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang mencakup wilayah sekitar 1.491,4 hektare.
Dua perusahaan yang mengantongi IUP eksplorasi tersebut yakni PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) dengan luas konsesi 752,4 hektare dan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) seluas 739 hektare.
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai persoalan pertambangan di Samadua tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan izin, tetapi juga proses penerbitan izin serta sejauh mana hak masyarakat terdampak telah dihormati.
Kepala Divisi Penguatan Basis dan Pengorganisasian AkaR Nusantara, Fachrian, mengatakan penerbitan izin sumber daya alam secara tertutup menunjukkan masih kuatnya pola pengambilan keputusan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak terakhir yang mengetahui.
“Maraknya perizinan tanpa sepengetahuan publik adalah bentuk otokratisasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Kekuasaan menjadi terpusat, sementara masyarakat yang akan menanggung dampaknya justru tidak dilibatkan sejak awal,” kata Fachrian.
Menurutnya, tata kelola sumber daya alam seharusnya dilakukan secara terbuka dan demokratis. Masyarakat perlu memperoleh informasi dan dilibatkan sebelum keputusan dibuat, bukan sekadar diberi tahu setelah izin diterbitkan.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.
“Masyarakat tidak boleh mengetahui sebuah izin setelah izin itu terbit. Kalau prosesnya benar-benar transparan, masyarakat harus mengetahui sejak awal siapa pemegang izinnya, di mana wilayahnya, apa yang akan dilakukan, apa risikonya dan bagaimana dampaknya terhadap ruang hidup mereka,” ujarnya.
Petisi Warga Jadi Sinyal Penolakan
Ketua Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS), Dr. Noer Faisal Darmi, Sp.B(K) Onk, mengatakan petisi penolakan warga menjadi gambaran sikap masyarakat terhadap rencana pertambangan di wilayah tersebut.
“Ini bukti bahwa masyarakat tidak ingin ada tambang di daerahnya, apalagi pihak perusahaan dan pemerintah tidak meminta persetujuan kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan konsesi,” kata Noer Faisal.
Ia menilai penolakan warga harus dibaca pemerintah sebagai bentuk upaya masyarakat mempertahankan ruang hidupnya. Menurutnya, pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari rasa aman, penghormatan terhadap hak masyarakat dan ruang bagi warga untuk menentukan masa depan wilayahnya.
Tokoh masyarakat Samadua lainnya di Banda Aceh, Dr. Khairuddin S. Ag., M.A., mengatakan keberadaan tambang berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas ruang kelola yang telah diwariskan dan dikelola lintas generasi.
“Bagi warga, tanah bukan sekadar aset, tetapi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga. Bila ini hilang tentu berdampak terhadap kemiskinan,” kata Khairuddin.
Menurut Khairuddin, masyarakat selama ini menggantungkan pendapatan dari hasil hutan bukan kayu dan komoditas perkebunan, seperti pala, durian dan nilam.
Aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengubah fungsi ruang, mengganggu sumber air, merusak ekosistem serta memutus mata rantai ekonomi masyarakat yang telah dibangun selama puluhan tahun.
WALHI Soroti Penerapan FPIC
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menegaskan FPIC bukan sekadar istilah administratif, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak dasar masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.
Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya menunjukkan bahwa perusahaan telah mengantongi izin. Pemerintah juga harus menjelaskan proses penerbitan izin, pihak yang dilibatkan, informasi yang diberikan kepada masyarakat serta bagaimana persetujuan warga diperoleh.
“FPIC bukan sekadar istilah yang bagus di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengetahui, mempertimbangkan dan menentukan sikap terhadap kegiatan yang akan memengaruhi tanah, wilayah dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup mereka,” kata Ahmad Shalihin, yang akrab disapa Om Sol.
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi secara menyeluruh IUP di Aceh, termasuk dua IUP di Samadua. Evaluasi diminta mencakup proses penerbitan izin, kesesuaian tata ruang, status dan penguasaan lahan masyarakat, potensi dampak terhadap sumber air serta keterkaitannya dengan kawasan ekologis penting.
Pemerintah juga diminta membuka seluruh informasi perizinan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen lingkungan dan proses administrasi penerbitan izin.
Koalisi meminta pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi memicu konflik agraria dan kerusakan lingkungan sebelum persoalan hak atas lahan, partisipasi masyarakat dan dampak ekologis diselesaikan secara terbuka.
“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung investasi, sementara masyarakat menghitung berapa banyak ruang hidup yang hilang. Kalau sejak awal masyarakat menolak dan prosesnya tidak transparan, pemerintah harus mendengar suara itu, bukan memaksakan tambang atas nama izin,” tegas Om Sol.
Ia menilai praktik penerbitan izin investasi ekstraktif tanpa memastikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan berpotensi mempersempit ruang demokrasi, memperbesar konflik agraria dan mempercepat kerusakan lingkungan.
“Praktik semacam ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi, memperbesar konflik agraria, dan mempercepat kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang menyuarakan persoalan tersebut terdiri atas IKSAS, LBH Banda Aceh, LBH Jendela Keadilan Aceh, Yayasan HAkA, YRBI, JKMA Aceh, AkaR Nusantara dan WALHI Aceh.(Hadi)
