Enam Pemuda Diduga Konsumsi Tuak di RTH Taman Pala Indah, Diamankan Satpol PP dan WH

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Selatan mengamankan enam pemuda yang diduga mengonsumsi tuak di kawasan RTH Taman Pala Indah, Tapaktuan, Sabtu (17/10/2026) malam. DOK/ DOK SATPOL PP DAN WH ASEL

Kabarnnaggroe.com, Tapaktuan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan mengamankan enam pemuda yang diduga kedapatan mengonsumsi tuak di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pala Indah, Tapaktuan, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam patroli tersebut, petugas juga mengamankan seorang penjual tuak beserta barang bukti sebanyak 15 liter minuman tradisional itu.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd., mengatakan penindakan dilakukan saat dirinya bersama Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD-SI), Rudi Subrita, S.Ag., serta personel Wilayatul Hisbah melaksanakan patroli rutin di wilayah Kota Tapaktuan.

“Dalam patroli tersebut, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan sejumlah pemuda, sebagian di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka kemudian diamankan ke markas komando untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan,” kata Erdiansyah kepada wartawan.

Selain meminta keterangan enam pemuda tersebut, petugas juga membawa seorang penjual tuak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Erdiansyah, berdasarkan keterangan awal penjual, tuak tersebut diduga dipasok dari wilayah Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, informasi mengenai asal pasokan itu masih didalami oleh petugas untuk menelusuri jalur peredarannya.

Operasi penertiban berlangsung hingga Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Erdiansyah mengatakan enam pemuda yang diamankan akan menjalani pembinaan agar memahami ketentuan yang berlaku dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Terhadap para pemuda yang diamankan karena kedapatan mengonsumsi tuak, akan kita lakukan pembinaan. Kami berharap mereka dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini, menaati aturan hukum dan agama, serta lebih bijak dalam pergaulan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, terutama guna mencegah mereka terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.

Menurut Erdiansyah, menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda membutuhkan keterlibatan masyarakat, selain peran aparat penegak peraturan daerah.

“Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, melindungi generasi muda, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mencegah peredaran minuman terlarang di Aceh Selatan,” katanya.

Sementara itu, petugas masih mendalami keterangan pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(Ade)

Exit mobile version