Satpol PP dan WH Aceh Jaya Amankan 30 Ekor Ternak Lepas Liar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Jaya mengamankan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum di wilayah Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (15/6/2026). FOTO/ SATPOL PP DAN WH ACEH JAYA

Kabarnanggroe.com, Calang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya mengamankan 30 ternak yang terdiri dari tiga ekor sapi dan 27 ekor kambing yang berkeliaran di fasilitas umum dan jalan raya, di sejumlah titik dalam wilayah Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (15/6/2026).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Lukman Hakim SH, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan ternak yang dilepas-liarkan pemiliknya.

“Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan ternak di jalan umum. Selain mengganggu ketertiban, kondisi tersebut juga kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan masyarakat,” kata Hamdani.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu mengurangi potensi konflik antara pemilik ternak dengan warga yang terganggu akibat ternak masuk ke pekarangan rumah maupun kebun.

Penertiban melibatkan personel Trantibum Satpol PP dan WH Aceh Jaya bersama dokter hewan dari Dinas Pertanian, personel Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, serta Subdenpom IM/2-5 Calang.

Seluruh ternak yang terjaring kemudian dibawa ke Tempat Penampungan Hewan (TPH) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pemberian pakan, dan penanganan lebih lanjut sesuai Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Hamdani mengimbau para pemilik ternak agar menjaga dan mengandangkan hewan peliharaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Jaya memasukkan ternak ditangkap yang berkeliaran di fasilitas umum di wilayah Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (15/6/2026). FOTO/ SATPOL PP DAN WH ACEH JAYA

“Kami mengajak seluruh pemilik ternak untuk lebih tertib dalam memelihara ternaknya demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghalangi ataupun melakukan ancaman terhadap petugas saat menjalankan tugas penertiban. Tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan qanun yang berlaku.

“Petugas bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk kooperatif dan tidak melakukan intimidasi atau ancaman terhadap petugas. Jika terjadi pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hamdani.

Sebagai informasi lainnya, bagi pemilik ternak yang hewannya telah diamankan, dapat melakukan penebusan dengan melengkapi dokumen administrasi berupa fotokopi KTP, KK, surat keterangan kepemilikan ternak, serta membayar denda administratif sesuai ketentuan. Denda yang dikenakan sebesar Rp500 ribu per ekor per hari untuk kerbau, Rp300 ribu untuk sapi, dan Rp100 ribu untuk kambing. Masa penebusan diberikan paling lama tujuh hari sejak tanggal penangkapan, dengan seluruh denda disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.(Wahyu/*)

Exit mobile version