Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh terus menjalankan evaluasi terhadap pengelolaan retribusi parkir yang sejak 1 Maret 2026 dialihkan kepada pihak ketiga. Evaluasi difokuskan pada capaian penerimaan retribusi serta efektivitas pengawasan di lapangan sebagai dasar untuk menentukan keberlanjutan sistem tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Ir M Syaifuddin Ambia ST MT mengatakan, evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar pemerintah memperoleh gambaran objektif mengenai kinerja pengelolaan parkir setelah perubahan mekanisme diterapkan.
“Evaluasi tetap kita lakukan. Yang kita lihat bukan hanya berapa besar penerimaan yang masuk, tetapi juga bagaimana pelayanannya, pelaksanaan di lapangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati,” kata Ambia di Banda Aceh, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, peningkatan penerimaan retribusi menjadi indikator utama yang diukur dalam proses evaluasi. Dishub membandingkan capaian sebelum dan sesudah pengelolaan dialihkan untuk mengetahui apakah sistem baru mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendati itu, ia menegaskan, besarnya pendapatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah juga menilai sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas parkir berjalan efektif, termasuk kepatuhan pihak ketiga dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.
“Pengawasan tetap menjadi perhatian kami. Meskipun pengelolaan dilakukan oleh pihak ketiga, Dishub tetap memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Suriadi menjelaskan, petugas Dishub tetap melakukan pemantauan di berbagai titik parkir untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kehadiran petugas di lapangan juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban parkir sekaligus mengawasi pelaksanaan pengutipan retribusi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran, Suriadi Ben Suud SH MH menambahkan bahea koordinasi dengan juru parkir terus dilakukan agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Menurutnya, juru parkir memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya sistem perparkiran yang tertib dan nyaman bagi pengguna kendaraan.
Dishub juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap penerimaan retribusi parkir. Seluruh proses pencatatan penerimaan harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga pengelolaan parkir berlangsung secara transparan.
“Prinsipnya semua harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kita ingin pengelolaan parkir ini memberikan manfaat bagi daerah dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” imbuhnya.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menentukan langkah selanjutnya. Apabila pengelolaan oleh pihak ketiga terbukti mampu meningkatkan penerimaan sekaligus memperkuat pengawasan dan pelayanan, sistem tersebut akan dipertahankan.
Sebaliknya, apabila hasil evaluasi menunjukkan capaian yang belum sesuai harapan, pemerintah akan melakukan peninjauan kembali terhadap mekanisme pengelolaan yang diterapkan.
“Target utama kami adalah memastikan sektor parkir mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD dengan sistem pengelolaan yang tertib, profesional, dan diawasi secara efektif,” pungkas Suriadi.
Melalui evaluasi yang terus berjalan, Dishub Kota Banda Aceh berharap dapat menetapkan model pengelolaan retribusi parkir yang paling efektif, sehingga sektor perparkiran tidak hanya menjadi penyumbang PAD yang lebih optimal, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat.(Wahyu)
