Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Penataan kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, kembali berlanjut. Petugas gabungan membongkar sejumlah bangunan tambahan yang menjorok ke badan jalan, termasuk empat unit kanopi toko yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan fasilitas umum, Selasa (14/7/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah para pemilik bangunan tidak memenuhi imbauan pemerintah untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menata kembali kawasan pasar agar lebih tertib, aman, serta tidak mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat.
Operasi penertiban melibatkan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muspika Ingin Jaya, serta didukung unsur TNI dan Polri. Sasaran penertiban difokuskan pada kanopi, atap seng, rangka besi, dan bangunan tambahan lain yang memakan bahu maupun badan jalan.
Kepala Diskopukmdag Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mengatakan kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penataan kawasan pasar yang telah dimulai sejak pekan lalu. Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian yang melanggar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat bangunan yang belum ditertibkan sehingga pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Minggu lalu kami telah melakukan pembongkaran terhadap beberapa kanopi bangunan. Hari ini penertiban kembali kami lanjutkan karena masih ada pemilik bangunan yang belum membongkar bagian yang melanggar, meskipun telah diberikan waktu dan peringatan. Oleh karena itu, kami bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Muspika Ingin Jaya melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sulaimi.
Menurut Sulaimi, penataan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat dan pedagang terhadap kondisi Pasar Induk Lambaro yang dinilai semakin semrawut akibat bangunan tambahan yang melampaui batas. Selain mengganggu estetika kawasan, bangunan tersebut juga menghambat kelancaran lalu lintas dan aktivitas jual beli.
“Penataan ini merupakan hasil pembahasan bersama dan menjadi kebutuhan yang mendesak karena banyaknya keluhan masyarakat. Kami ingin Pasar Induk Lambaro menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman. Penertiban ini dilakukan tanpa tebang pilih serta mengacu pada aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh pedagang dapat mendukung upaya pemerintah demi kepentingan bersama,” katanya.
Ia menambahkan, Pasar Induk Lambaro sebenarnya pernah ditata sebelumnya. Namun, seiring berjalannya waktu, sejumlah pelanggaran kembali muncul sehingga pemerintah memandang perlu melakukan penataan ulang untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih representatif.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA mengatakan pihaknya melaksanakan penegakan ketertiban dalam proses penataan kawasan Pasar Induk Lambaro agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil membongkar empat unit kanopi toko yang masih berdiri di atas fasilitas umum dan menjorok ke badan jalan.
Menurut Muhajir, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan peraturan daerah untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia berharap para pedagang dan pemilik bangunan dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga kawasan Pasar Induk Lambaro tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sebanyak 63 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut yang terdiri atas Satpol PP dan WH Aceh Besar, Dinas Perhubungan Aceh Besar, Muspika Ingin Jaya, serta didukung unsur TNI dan Polri. Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(Za)
