Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, komit dan sangat serius menjalankan upaya transisi energi. Langkah-langkah tersebut tidak hanya menggarap sumber-sumber Energi Baru Terbarukan (EBT), tapi juga telah melahirkan regulasi dan aturan yang memudahkan investasi di sektor tersebut.
Pada 2019, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun atau Perda tetang Rancangan Umum Energi Aceh(RUEA). Lewat Aturan itu, Dinas ESDM Aceh menargetkan peningkatan konsumsi EBT, penelitian, dan juga kemitraan strategis dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan.
Bicara potensi, Aceh milik banyak sumber EBT yang belum digarap secara maksimal. Seperti panas bumi, tenaga surya, tenaga bayu, dan bio-energi yang sangat melimpah.
Sebagai contoh, potensi EBT tenaga air saja diperkirakan potensinya capai 5,147 MW, panas bumi 1.145 MW dan tenaga surya 7.881 MW.
Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi, ST, M.S.M, , dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026) mengatakan, DESDM Aceh telah menyusun roadmap dalam kerangka transisi energi baru terbarukan.
Persiapan itu tidak hanya melalui kemitraan dan investasi, namun telah menyiapkan kerangka hukumnya berupa Qanun Aceh. “Kita serius menuju transisi energi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, besarnya potensi EBT di Aceh, belum digarap secara maksimal dan pemanfaatannya masih sangat kecil. Bahkan, sektor panas bumi, angin dan bio-energi belum terjamah. “Ini yang harus digarap serius,” tuturnya.
Oleh karena itu, sambungnya, selain riset dan penelitian, pihaknya juga terus bekerjasama dengan banyak pihak, seperti kampus, lembaga riset, BUMN dan pemangku kepentingan lainnya untuk menggarap sektor tersebut.
Ia mengakui bahwa, beberapa mitra strategis, seperti pengusaha nasional dan lokal telah menjajaki peluang kerjasama dengan Pemerintah Aceh untuk menggarap EBT. Bahkan, beberapa sektor energi air sudah ditandatangani kontrak.
Selain menggarap sektor EBT, tukasnya, Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan transisi konsumsi energi ditengah masyarakat, salah satunya dengan percepatan penggunaan kenderaan bermotor listrik berbasis baterai.
Langkah-langkah tersebut, sejalan dengan konsep Aceh Green yang merupakan semangat pemerintah dalam membanguan perekonomian daerah.
Keberhasilan Pemerintah Aceh dalam menjalankan transisi energi, dapat perhatian dari banyak pihak. Dewan Energi Nasional (DEN), beri penghargaan kepada Dinas ESDM atas implementasi kebijakan rencana umum energi nasional melalui aturan turunan berupa peraturan derah tentang rencana umum energi Aceh.
Tidak hanya itu saja, Dinas ESDM Aceh juga mendapatkan penghargaan ADMET AWARD 2023 di bidang EBT kategori implementasi regulasi Perda RUED.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya mendorong transisi energi dan pengelolaan data energi. “Sektor EBT di provinsi ini akan menjadi perhatian bagi banyak investor untuk dapat digarap, sebab potensinya sangat besar. Apalagi daerah ini banyak sekali kemudahan yang bisa diberikan untuk investasi disektor EBT,” imbuhnya.
Tingkatkan Energi Terbarukan
Keseriusan Pemerintah Aceh dan komitmen untuk terus meningkatkan proporsi Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Selain untuk mencukupi kebutuhan energi, hal itu dilakukan untuk mendukung program unggulan Aceh Hebat lainnya, yaitu Aceh Green.
“Kami berkomitmen pada tahun 2022, ketersediaan energi yang bersumber dari energi baru terbarukan di Aceh mencapai 12,25 persen,” katanya.
Pemerintah Aceh terus mendorong efisiensi dalam pemanfaatan energi melalui pelaksanaan konservasi energi. Menuntut partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi, dalam rangka mencapai kemandirian energi. Apalagi Aceh diketahui sangat kaya dengan sumber daya potensi energi baru terbarukan, seperti sumber daya air, matahari, angin, panas bumi, dan biomassa.
“Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa inisiatif terkait upaya optimalisasi potensi energi di Aceh,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Aceh telah membangun 31 unit Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Di samping itu, saat ini di Krueng (sungai) Peusangan, Kabupaten Aceh Tengah, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas total 88 MW sedang dilaksanakan oleh pihak PLN.
Upaya Optimalisasi Potensi Energi Aceh juga telah dilakukan pada beberapa Lapangan Panas Bumi (Geothermal Green Field) di Aceh, yaitu: Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Jaboi di Kota Sabang sebesar 10 MW, dan Pembangunan PLTP Seulawah Agam di Kabupaten Aceh Besar sebesar 55 MW, dari total perkiraan potensi panas bumi sebesar 165 MW.
Pembangunan PLTP Seulawah Agam turut melibatkan PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA) selaku Badan Usaha Milik Aceh yang mempunyai kepemilikan saham dalam usaha patungan dengan perusahaan pengembang. Dengan demikian, penjualan energi listrik yang dihasilkan dari PLTP Seulawah Agam akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli Aceh.(Tamam)
