Imigrasi Banda Aceh Serahkan Dua WN RRT kepada Tim Inteldakim Kualanamu

Foto bersama pada penyerahan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok kepada Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026). FOTO/ DOK MPA

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyerahkan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) berinisial HH dan XZ kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Rabu (9/9/2026).

Penyerahan dilakukan setelah kedua WN RRT tersebut sebelumnya berada dalam penanganan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada Tim Inteldakim Kualanamu untuk menjalani proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai tugas dan kewenangan keimigrasian.

Penanganan terhadap HH dan XZ bermula dari informasi yang diterima petugas Sub Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada 7 September 2026 terkait adanya hit pada sistem keimigrasian dengan status *Subject of Interest* (SOI).

Informasi tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu yang tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan kedua WN RRT dengan suatu sindikat penipuan daring (online scam).

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kualanamu. Berdasarkan hasil koordinasi, kedua WN RRT kemudian didetensi untuk kepentingan penanganan lebih lanjut hingga proses penyerahan.

Pada Rabu (9/9), Tim Inteldakim Kualanamu tiba di Banda Aceh untuk melakukan penjemputan. Proses serah terima deteni berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, kemudian kedua WN RRT dikawal menuju Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan koordinasi antarsatuan kerja harus terus diperkuat, terutama dalam menangani informasi yang membutuhkan tindak lanjut bersama.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, melakukan pendataan terhadap dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok, di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026). FOTO/ DOK MPA

“Koordinasi yang baik antarunit dan antarsatuan kerja harus terus dijaga, terutama dalam menangani informasi yang membutuhkan tindak lanjut bersama. Setiap informasi harus direspons secara tepat, dengan tetap memperhatikan prosedur, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tato.

Menurutnya, sinergi antarjajaran menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian. Dengan koordinasi yang baik, setiap proses penanganan dapat berjalan efektif, terukur dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyampaikan pihaknya berkomitmen mendukung pelaksanaan fungsi intelijen dan penindakan melalui koordinasi yang efektif antarsatuan kerja.

“Kami memastikan proses penyerahan dan pengawalan terhadap kedua WN RRT ini dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, proses penanganan dan pendalaman menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” kata Bambang.

Ia menyatakan, pertukaran informasi yang cepat dan tepat menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas keimigrasian, khususnya ketika terdapat informasi yang membutuhkan tindak lanjut lintas satuan kerja.

Setelah proses serah terima, HH dan XZ selanjutnya berada dalam penanganan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu untuk menjalani proses pendalaman lebih lanjut sesuai tugas, kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wahyu/*)

Exit mobile version