Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Seorang pria berinisial S. (50), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan polisi dengan barang bukti ganja, Jumat (7/8/2026). FOTO/ HUMAS POLRES AGARA

Kabarnanggroe.com, Kutacane – Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Ketambe.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S. (50), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penguasaan dan peredaran ganja yang dinilai telah meresahkan warga di Desa Leuser.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mengamankan S. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh yang bersangkutan.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah S. bersama pihak terkait. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu karung narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 4,70 kilogram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar bagian belakang rumah, tepatnya disembunyikan di bawah tempat tidur.

Dalam pemeriksaan awal, S. mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku selama ini menguasai dan menjual narkotika jenis ganja.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar menegaskan, jajaran Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke pelosok wilayah.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegas Ipda Patar.

Dalam pengungkapan tersebut, S. beserta barang bukti ganja seberat 4,70 kilogram diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. (Akbar)

Exit mobile version