Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Beberapa lembaga penyiaran radio di Aceh telah mengumumkan rencana untuk berhenti mengudara selama satu hari sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun Penyiaran Aceh yang mereka klaim memberatkan lembaga penyiaran. CEO Radio Antero, Uzair mengungkapkan, saat ini 21 radio di seluruh Aceh telah bergabung dalam protes ini, dan kemungkinan jumlah radio yang terlibat akan terus bertambah.
Protes ini dipicu oleh pasal-pasal dalam rancangan Qanun Penyiaran Aceh, khususnya Pasal 16 hingga 18, yang dianggap sangat memberatkan dan dianggap tidak memiliki urgensi yang jelas.
“Beberapa ketentuan dalam pasal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran nasional, sementara kajian terkait masalah inventarisasi belum dilakukan secara komprehensif,” ucapnya, Rabu (8/11/2023).
Uzair juga menyoroti kewajiban produksi yang belum jelas siapa yang bertanggung jawab, sementara kondisi keuangan radio saat ini tidak stabil. Ia menegaskan perlunya kajian yang menyatakan urgensi baru sebelum diterapkan dalam qanun.
“Daftar radio yang akan berhenti mengudara pada Kamis, 9 November 2023, meliputi beberapa radio terkemuka, dan kita perkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah,” ujarnya.
Sementara itu, Wira Dharma, pemilik Three FM menjelaskan, radio memiliki segmen pendengar yang berbeda, dan jika konten siaran diharuskan seragam, hal ini dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat.
“Selain protes di lapangan, lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Rancangan Qanun Penyiaran Aceh ini akan mengambil langkah advokasi hukum,” sebutnya.
Tidak hanya itu, Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, juga telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum. Rancangan Qanun Penyiaran Aceh yang didasarkan pada kekhususan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh, khususnya Pasal 153 yang menyebutkan hak pemerintah Aceh untuk mengatur pers dan penyiaran yang Islami, telah menjadi sumber kontroversi dan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
“Hubungan antara rancangan Qanun Penyiaran Aceh dan Pasal 153 tersebut tidak memiliki korelasi yang jelas,” pungkasnya.(WD/*)
Adapun List radio yang akan off siaran Kamis 9 November 2023 yaitu :
1. Antero FM Banda Aceh
2. Panglima Polem FM Aceh Besar
3. Lima 7 FM Aceh Besar
4. Three FM Banda Aceh
5. Kluetezz FM Aceh Selatan
6. Dalka FM Meulaboh
7. Fatali FM Aceh Barat Daya
8. Radio Xtra FM Aceh Singkil
9. Megaphone FM Sigli
10. Hidayah FM
11. Urban FM Aceh Besar
12. Toss FM Banda Aceh
13. Muna FM Subulussalam
14. Nikoya FM Banda Aceh
15. Mutiara FM Pidie
16. ASFM Sigli
17. Radio KIS FM Aceh Besar
18. Radio SLA FM Takengon
19. Kontiki FM Banda Aceh
20. Djati FM Banda Aceh
21. Amanda FM Takengon
22. Badratun FM Sigli
