Komisi II DPRK Apresiasi Bupati Aceh Besar Teken Kesepakatan Masyarakat Hukum Adat

Ketua Komisi II DPRK Aceh Besar, Ananda Musni Caisar FOTO/ DOK MPA

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Ketua Komisi II DPRK Aceh Besar, Ananda Musni Caisar, mengapresiasi langkah Bupati Aceh Besar H Muharram Idris yang menandatangani kesepakatan bersama Program Percepatan, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar.

Ananda Musni Caesar menilai, penandatanganan tersebut menunjukkan komitmen kuat Bupati Aceh Besar dalam memberikan pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Aceh Besar.

“Kami mengapresiasi langkah Bapak Bupati yang telah menandatangani kesepakatan ini. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat,” katanya, di Aceh Besar, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi langkah awal yang penting untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di Aceh Besar. Ia berharap komitmen tersebut segera diikuti dengan langkah konkret dan terukur.

“Kami berharap penandatanganan ini tidak berhenti sebagai sebuah kesepakatan, tetapi dilanjutkan dengan tahapan nyata hingga masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar politisi muda Partai Aceh itu.

Ananda menegaskan DPRK Aceh Besar, khususnya Komisi II, siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam mempercepat proses tersebut.

“Kami siap mendukung dan mengawal kebijakan ini. Apa yang dilakukan Bupati merupakan langkah positif yang perlu kita apresiasi dan dikawal bersama agar memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat adat,” ungkap Anggota DPRK Aceh Besar Dapil 2 itu.

Sebagai informasi lainnya, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan Bupati Aceh Besar H Muharram Idris bersama para pihak terkait di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Selasa (6/10/2026) kemarin. Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) mengenai peran pemerintah kabupaten dalam mempercepat proses pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.(Wahyu)

Exit mobile version