Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Data dukung penetapan hutan adat Mukim Lampuuk diserahkan kepada Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) untuk mendukung proses perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan adat.
Data tersebut diserahkan oleh Imuem Mukim Lampuuk Amri Hanafiah kepada Deputi BRWA Aldya Saputra di Pantai Lampuuk, Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (7/10/2026).
Pada kesempatan itu, Fasilitator Pemerintahan Kemendagri Apriani Widyaloluta SE mengatakan, perubahan status hutan lindung menjadi hutan adat dimungkinkan, tetapi harus mengikuti ketentuan Kementerian Kehutanan dan melibatkan sejumlah kementerian terkait lainnya, termasuk ATR/BPN.
“Data dukung Mukim Lampuuk sebenarnya sudah hampir lengkap. Masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, terutama SK penetapan hutan adat dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Menurut Apriani, SK tersebut menjadi salah satu syarat penting agar proses penetapan dapat dilanjutkan.
Sementara itu, Ketua MAA Aceh Besar H Anwar Ahmad SE Ak mendorong kementerian terkait, BRWA dan Pemkab Aceh Besar segera menuntaskan tahapan perubahan status hutan lindung menjadi hutan adat.
“Kami berharap agar tahapan-tahapan tersebut segera dilakukan. MAA Aceh Besar siap mendukung dan memastikan data pendukung dapat dilengkapi secara maksimal,” kata Anwar.
Di sisi lain, Camat Lhoknga Zayadinur SSTP berharap perubahan status tersebut segera terealisasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka garap.
“Tanah itu sudah lama digarap masyarakat, kemudian tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan lindung. Kami berharap ada kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan kembali secara maksimal,” tuturnya.
Rapat pembahasan dan penyerahan data dukung turut dihadiri Kepala Sekretariat MAA Aceh Besar Heru Saputra SH MH, tokoh masyarakat serta para Keuchik dalam Kemukiman Lampuuk.(Wahyu)
