11 Puskesmas Kota Banda Aceh Resmi Berstatus BLUD

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP., M.Si foto bersama dengan penerima SK BLUD untuk Puskesmas di Balai Kota Banda Aceh, Senin (7/9/2026). FOTO/RINALDI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Sebanyak 11 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Banda Aceh resmi menerima Surat Keputusan (SK) penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, SE kepada masing-masing pimpinan Puskesmas dalam apel gabungan di Balai Kota Banda Aceh, Senin (7/9/2026).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP., M.Si mengatakan, penerapan BLUD menjadi langkah penting dalam meningkatkan kemandirian dan fleksibilitas Puskesmas, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan bersama Wali Kota menyerahkan SK kepada seluruh pimpinan Puskesmas di Kota Banda Aceh. Puskesmas yang sebelumnya berstatus UPTD kini beralih menjadi BLUD,” kata Wahyudi.

Ia menjelaskan, penerapan BLUD mengacu pada Permendagri Nomor 79 tentang Badan Layanan Umum Daerah serta PP Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP., M.Si. FOTO/RINALDI

Menurutnya, status BLUD memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada Puskesmas dalam mengelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta mengembangkan potensi layanan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Tujuannya untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan kualitas pelayanan kesehatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih cepat dan fleksibel,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan, penerapan BLUD tidak sekadar perubahan status dalam pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya dan kualitas pelayanan kesehatan.
“BLUD bukan hanya sekadar perubahan status pengelolaan keuangan Puskesmas, tetapi merupakan instrumen untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan berkualitas, dengan tetap mempertahankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya.

Selain pengelolaan keuangan dan layanan, penerapan BLUD juga dinilai membuka peluang bagi Puskesmas untuk melakukan inovasi, termasuk dalam pengembangan sumber daya manusia dan layanan kesehatan.

Wahyudi mengatakan, arahan Wali Kota agar Puskesmas tidak berhenti berinovasi menjadi peluang bagi masing-masing Puskesmas untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Sebanyak 11 Puskesmas yang menerima SK BLUD tersebut yakni Puskesmas Meuraxa, Jayabaru, Banda Raya, Baiturrahman, Batoh, Kuta Alam, Lampulo, Lampaseh Kota, Kopelma Darussalam, Jeulingke, dan Puskesmas Ulee Kareng.

Terkait perubahan status kepala Puskesmas dari jabatan struktural menjadi fungsional, Wahyudi menjelaskan proses penyesuaian masih menunggu pengaturan dari bidang kepegawaian.
“Untuk sementara kepala Puskesmas masih struktural. Kita menunggu dari kepegawaian karena ada klausul dan penanggung jawab yang berbeda. Nantinya BKPSDM akan menyesuaikan dengan SK BLUD,” jelasnya. (Rinaldi)

 

Exit mobile version