Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam Operasi Zebra Seulawah 2023, dari tujuh pelanggaran yang jadi prioritas penindakan, tercatat pelanggaran terbanyaknya merupakan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, mencapai 279 kasus.
Selain itu, pelanggaran lainnya mencakup pengendara sepeda motor di bawah umur (17 kasus), sepeda motor boncengan tiga (2 kasus), sepeda motor melampaui batas kecepatan (1 kasus), sepeda motor melawan arus (29 kasus), serta kendaraan empat roda tanpa sabuk pengaman (27 kasus) dan kendaraan empat roda yang melebihi muatan (8 kasus).
“Berita baiknya, sampai saat ini tidak adanya pelanggaran penggunaan handphone sambil berkendara dan mengemudi dalam keadaan mabuk,” ucap Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, kepada awak media, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, tiga hari pelaksanaan Ops Zebra Seulawah 2023, telah terjadi 5 kecelakaan dengan 2 korban meninggal dan 5 luka ringan, dengan kerugian materi sekitar Rp10 juta. Namun, terdapat penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 8 kejadian kecelakaan atau -62 persen.
Terkait penegakan hukum, Satgas Ops Zebra 2023 telah melakukan teguran sebanyak 2.725 kali, ETLE Statis 26 kali, dan tilang manual 340 kali, menunjukkan peningkatan sebesar 45 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Namun, pihak berwenang terus berupaya mengedukasi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan lalu lintas melalui berbagai media, serta memasang berbagai informasi di daerah rawan kecelakaan. Upaya ini juga disertai dengan pengaturan lalu lintas, penjagaan di daerah berisiko tinggi, pengawalan, dan patroli.
Kombes M Iqbal juga mengingatkan pengendara, khususnya sepeda motor, untuk selalu menggunakan helm SNI, mematuhi rambu lalu lintas, dan tidak melawan arus guna mengurangi risiko kecelakaan fatal.
Selain tindakan penegakan hukum, polisi lalu lintas juga melakukan rekayasa arus lalu lintas di beberapa titik rawan kecelakaan, seperti Jalan Sultan Mahmudsyah, Kota Banda Aceh. Mereka juga memasang water barrier dan rambu larangan parkir di area tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Semua tindakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan raya di Aceh, dan mengurangi angka kecelakaan secara signifikan. Dengan kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat, diharapkan lalu lintas Aceh menjadi lebih aman dan tertib,” pungkasnya.(WD/*)
