Dinas Koperasi Pastikan KSP dan USP Berjalan Sesuai Regulasi

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Banda Aceh memastikan seluruh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos., M.Si, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026). Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Menurutnya, pengawasan dilakukan secara rutin melalui pemeriksaan administrasi dan operasional koperasi. Pemeriksaan tersebut mencakup legalitas kelembagaan, kelengkapan dokumen, laporan keuangan, hingga mekanisme pelayanan kepada anggota.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga dapat melindungi kepentingan anggota,” ujarnya.

Selain pengawasan, Dinas Koperasi juga terus melakukan pembinaan kepada pengurus koperasi agar mampu meningkatkan kualitas manajemen. Hal ini mencakup penguatan tata kelola, transparansi keuangan, serta peningkatan profesionalisme dalam pelayanan.

Bukhari menambahkan, koperasi yang dikelola dengan baik tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan yang profesional, koperasi diharapkan mampu tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan menjadi pilar ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.(ADV)

Exit mobile version