Dua Pejabat Dinkes Aceh Tengah Didakwa Korupsi Rp 5,54 Miliar

Terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (5/10/2026). FOTO/ANTARA

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah mendakwa dua pejabat dinas kesehatan (Dinkes) kabupaten setempat melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 5,54 miliar.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (5/10/2026).

Kedua terdakwa yakni Yunasri menjabat Kepala Dinkes Kabupaten Aceh Tengah pada 2022 hingga 2023 dan Syarifudin, menjabat Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah pada 2022 hingga 2023.

JPU Ahmedi Afdal Ramadhan menyatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah mengelola anggaran Rp132,8 miliar lebih pada 2022 dan Rp134,84 miliar lebih pada tahun anggaran 2023.

“Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh mencapai Rp5,54 miliar,” kata JPU Ahmedi Afdal Ramadhan.

JPU menyebutkan penyimpangan di antaranya membayar kegiatan bukan dari pos anggaran yang ditetapkan, sehingga menimbulkan mogok kerja dan demonstrasi tenaga kerja kesehatan serta unsur pelaksana di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian, membayar kegiatan dengan cara tunai yang seharusnya dilakukan nontunai, tidak membayar kegiatan-kegiatan dinas yang sudah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, menggunakan anggaran kegiatan dinas untuk kepentingan pribadi, dan lainnya.

JPU mendakwa terdakwa Yunasri dan Syarifudin secara subsideritas, dakwaan primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c jo  Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Serta dakwaan lebih subsidair melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001  jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” kata Ahmedi Afdal Ramadhan.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Yunasri dan Syarifudin beserta tim advokatnya menyatakan tidak berkeberatan. Majelis hakim diketuai M Jamil melanjutkan persidangan pada Senin (12/10/2026) dengan agenda pembuktian.(Muh/*)

Exit mobile version