Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Camat Darul Imarah, Muhammad Basir SSTP MSi memimpin rapat sosialisasi pemilihan Tuha Peut gampong periode 2026–2032 yang digelar di Aula UDKP Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (5/5/2026).
Dalam kegiatan yang turut didampingi Sekretaris Camat Darul Imarah, Hasrul Fuadi, SE, Camat M Basir menyampaikan bahwa dari total 32 gampong di Darul Imarah, sebanyak 28 gampong akan melaksanakan pemilihan Tuha Peut pada tahun 2026.
“Dari 32 gampong, ada 28 gampong yang akan menggelar pemilihan Tuha Peut tahun ini. Ini harus dipersiapkan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Basir.
Ia menjelaskan, masa jabatan Tuha Peut periode saat ini akan berakhir pada Agustus 2026, sehingga gampong yang akan melaksanakan pemilihan diminta segera membentuk panitia.
“Masa jabatan akan berakhir Agustus 2026. Karena itu, 28 gampong wajib segera membentuk panitia pemilihan agar tahapan berjalan tepat waktu,” katanya.
M Basir menjelaskan, panitia pemilihan harus terdiri dari dua unsur, yakni perangkat gampong yang diusulkan oleh keuchik serta unsur masyarakat yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan pemuda.
“Panitia harus menjunjung prinsip netralitas, jujur, dan tidak boleh menjadi calon. Ini penting untuk menjaga integritas proses pemilihan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa jumlah anggota Tuha Peut harus disesuaikan dengan jumlah penduduk gampong sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020, serta wajib memperhatikan keterwakilan perempuan.
“Komposisi anggota harus sesuai aturan dan memastikan adanya keterwakilan perempuan sebagai bagian dari unsur penting dalam pemerintahan gampong,” jelasnya.
Lebih lanjut, Camat M Basir berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan lancar dan menghasilkan Tuha Peut yang amanah serta mampu bersinergi dengan keuchik dalam membangun gampong.
“Gampong yang kuat lahir dari Tuha Peut yang amanah dan keuchik yang bijaksana,” pungkasnya.(Wahyu)
