Daerah  

Penyidik Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Uang Mualem ke Jaksa

Tersangka FS kasus penggelapan uang Mualem saat diserahkan penyidik dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh ke Kejati Lhokseumawe, Selasa (5/9/2023). FOTO/ HUMAS POLDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Penyidik dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, telah menyerahkan FS yang merupakan tersangka penggelapan uang milik Muzakir Manaf (Mualem), ke JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/9/2023).

Pada hari yang sama, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy secara terpisah membenarkan, terkait penyerahan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe. “Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” jelas Winardy, di Polda Aceh.

Winardy mengungkapkan, FS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Transfer Dana dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.
“Pelaporan ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP,” terangnya.

Winardy menuturkan, penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf. Menurut laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberi oleh korban, yang ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban, yaitu MM.

“Kasusnya bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Aceh itu mengatakan, mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015, pelaku menggunakan identitas palsu, dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Setelah ditelusuri, tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut.

“Setelah ditelusuri, akhirnya penyidik berhasil mengungkap pelaku yang diketahui berinisial FS. Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku,” imbuhnya.
“Akibat dari perbuatannya, FS telah menimbulkan kerugian korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000,” pungkas Winardy.(WD/*)

Exit mobile version