Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan pembinaan terhadap juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).
Pembinaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir sekaligus memastikan juru parkir menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Ir M Syaifuddin Ambia ST MT, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Suriadi Ben Suud SH MH mengatakan, pembinaan tersebut merupakan bagian dari upaya Dishub dalam meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
Menurutnya, juru parkir memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada pengguna jasa parkir, bukan sekadar melakukan pemungutan retribusi. Karena itu, setiap jukir harus memahami tugas dan kewajibannya, terutama dalam mengatur posisi kendaraan, menjaga ketertiban serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Pembinaan ini penting agar seluruh juru parkir memahami tugas dan tanggung jawabnya. Mereka harus mengutamakan pelayanan, membantu mengatur kendaraan dengan baik serta menciptakan kondisi parkir yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Suriadi.
Ia menegaskan, pemungutan retribusi parkir harus dilakukan sesuai ketentuan dan dibarengi dengan pelayanan. Juru parkir tidak dibenarkan meminta pembayaran sebelum memberikan pelayanan parkir kepada pengguna jasa.
Selain itu, jukir juga diwajibkan menggunakan rompi dan atribut resmi yang menjadi identitas petugas binaan Dishub Kota Banda Aceh. Kelengkapan atribut tersebut penting untuk membedakan juru parkir resmi dengan pihak yang melakukan aktivitas parkir tanpa penugasan atau kewenangan.
Suriadi menjelaskan, pelaksanaan tugas juru parkir harus berpedoman pada regulasi yang mengatur penyelenggaraan perparkiran di Kota Banda Aceh, di antaranya Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perparkiran, termasuk pengelolaan fasilitas parkir, penyelenggaraan pelayanan, serta pembinaan dan pengawasan. Bahkan, Pasal 22 Perwali tersebut menegaskan bahwa wali kota atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran.
Di sisi lain, pemungutan retribusi juga harus mengacu pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota beserta ketentuan perubahannya. Besaran tarif disesuaikan dengan klasifikasi dan penetapan lokasi parkir yang berlaku.
“Juru parkir harus memahami regulasi, termasuk ketentuan tarif dan tata cara pemungutan retribusi. Jangan sampai ada pungutan yang tidak sesuai aturan karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar para jukir menjaga sikap dan etika ketika berinteraksi dengan pengguna jasa parkir. Pelayanan yang ramah, sopan dan bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perparkiran.
Melalui pembinaan tersebut, Dishub Kota Banda Aceh berharap juru parkir di kawasan Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango, dapat semakin disiplin, tertib dan profesional dalam menjalankan tugas.
Dishub juga menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan perparkiran berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Banda Aceh.
“Pembinaan dan pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh juru parkir menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin pengelolaan parkir di Banda Aceh semakin tertib, tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, serta memberikan pelayanan yang baik dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Suriadi.(Wahyu)
