Kabarnanggroe.com, Blangpidie – Wahyudi,mahasiswa asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menyoroti tajam kinerja Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat. Ia menuding adanya indikasi persekongkolan antara DPRK dan Bupati Abdya dalam mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 yang dinilai penuh dengan pos-pos anggaran tidak prioritas dan bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran nasional.
“DPRK dan Bupati seakan bersekongkol. Mereka mengesahkan APBK 2026 yang di dalamnya banyak pos tidak masuk akal, di saat pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden dan Surat Edaran Bersama Mendagri-Menkeu telah mewajibkan efisiensi anggaran,” tegas Wahyudi dalam pernyataannya, Selasa (30/06/2026).
Wahyudi merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang secara tegas memerintahkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan reviu belanja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD . Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia .
Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi dan pengalihan dari alokasi belanja yang tidak prioritas, di antaranya: (1) belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD; (2) belanja perjalanan dinas atau belanja pendukung lainnya yang tidak memiliki output terukur; dan (3) belanja hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa . SEB juga menegaskan bahwa APBD 2026 wajib memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti pendidikan, kesehatan, dan belanja pegawai .
Namun, Wahyudi menyoroti sejumlah pos anggaran dalam APBK Abdya 2026 yang dinilai justru mengabaikan instruksi tersebut:
1. Anggaran Perjalanan Dinas Bupati ke Luar Negeri: “Di tengah efisiensi, anggaran SPPD Bupati Abdya justru mencapai ratusan juta ke luar negeri pada tahun 2026. Ini sangat kontras dengan semangat penghematan yang diinstruksikan,” ujarnya. SEB secara eksplisit meminta pengurangan belanja perjalanan dinas yang tidak memiliki output terukur.
2. Rehabilitasi Pendopo yang Tidak Prioritas: “Anggaran rehab pendopo dipertahankan, padahal bisa dialokasikan untuk program yang lebih berpihak pada masyarakat, seperti pendidikan atau kesehatan,” keluhnya. Dalam Rakornas 2026, Presiden Prabowo menekankan delapan instruksi strategis, termasuk pengawasan ketat APBD dan pencegahan kebocoran anggaran.
3. Sewa Mobil : “Hal yang paling memprihatinkan adalah adanya anggaran sewa mobil operasional yang dibebankan melalui APBK. Ini adalah pemborosan yang sangat terang-terangan di tengah upaya penghematan,” kritiknya. Kebijakan efisiensi justru mengarahkan daerah untuk memangkas belanja hibah dan belanja seremonial .
Wahyudi menilai proses pengesahan APBK yang berlangsung mulus antara DPRK dan Bupati Safaruddin menunjukkan adanya “kesepakatan politik” yang mengabaikan kepentingan publik dan amanat instruksi presiden. Padahal, di berbagai daerah lain seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sragen, pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dan penghapusan kegiatan seremonial telah dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi .
“Saya prihatin. Di saat Pemprov DKI harus menyesuaikan APBD karena pemangkasan transfer pusat Rp15 triliun, dan Sragen memangkas anggaran perjalanan dinas DPRD hampir 50 persen, justru di Abdya malah ada anggaran sewa mobil dan SPPD luar negeri yang dipertahankan. Ini jelas mengingkari Instruksi Presiden dan Surat Edaran Mendagri,” pungkas mahasiswa ini .
Wahyudi mempertanyakan kemana dan apa kinerja semua anggota DPRK sehingga anggaran yang begitu ugal-ugalan bisa lolos.
Wahyudi juga mendesak Ketua DPRK Abdya untuk segera mengevaluasi ulang APBK 2026, memangkas pos-pos anggaran tidak prioritas, dan mengalokasikannya untuk program yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat, serta konsisten menjalankan kebijakan efisiensi anggaran yang telah diinstruksikan pemerintah pusat.
