Komisi Informasi Aceh Tegaskan Hak Publik atas Akses Informasi

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf BHSc MA, memberikan berbagai informasi dalam diskusi dan coffee morning bersama jurnalis dan LSM untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh, di Kantor Komisi Informasi Aceh, Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (31/7/2025). FOTO/ WAHYU

Kabarnanggroe.com., Banda Aceh — Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi menegaskan, keterbukaan informasi merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi,” ujarnya pada diskusi dan coffee morning bersama jurnalis dan LSM untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh, di Kantor Komisi Informasi Aceh, Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Komunikasi Publik, M. Nasir, dalam kegiatan yang mengusung tema “Kolaborasi dan Sinergitas Menuju Aceh Informatif” tersebut menegaskan, Komisi Informasi adalah lembaga independen yang menunjang proses perolehan informasi dari badan publik. Namun, komisi Informasi bukan pusat arsip atau perpustakaan, melainkan bertugas menyelesaikan sengketa informasi dari tingkat desa hingga provinsi.

“Kami menyelesaikan sengketa informasi publik, kecuali yang masuk kategori dikecualikan, seperti yang berkaitan dengan pertahanan negara, informasi pribadi, rahasia bisnis, serta informasi terkait penyelidikan,” jelasnya.

“Namun, terkait informasi seperti penggunaan Dana Desa, Dana BOS, dan Dana BOK termasuk dalam kategori wajib diumumkan,” terangnya.

Ia juga memaparkan bahwa informasi publik terbagi dalam tiga kategori: diumumkan serta-merta, diumumkan berkala, dan tersedia setiap saat.

Selain itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Vicky Bastianda, menjelaskan mekanisme permintaan informasi publik. Badan publik, katanya, wajib merespons dalam 10 hari kerja, dengan tambahan maksimal 7 hari jika dibutuhkan.

“Jika tidak ada tanggapan melebihi batas waktu tersebut, pemohon berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf BHSc MA, dalam kesempatan yang sama menerangkan bahwa setiap lembaga penerima anggaran pemerintah atau yang menerima bantuan dari masyarakat, juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi terbuka terhadap publik.

“Semua lembaga yang menerima dana APBA atau bantuan pemerintah berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Komisi Informasi Aceh mencatat bahwa Aceh saat ini menempati peringkat ketiga nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Melalui kegiatan tersebut, Komisi Informasi Aceh berharap kolaborasi antara lembaga publik, jurnalis, dan LSM semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas di Aceh.(Wahyu)

Exit mobile version