Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran di Lhokseumawe

Aksi demo para jurnalis terkait penolakan revisi RUU Penyiaran, di depan gedung DPRK Lhokseumawe, Jumat (31/5/2024). FOTO/ PFI LHOKSEUMAWE

Kabarnanggroe.com, Lhokseumawe – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe. Aksi ini dilakukan oleh jurnalis dari wilayah kerja Lhokseumawe dan Aceh Utara (Pase), sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di Parlemen Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).

Para jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA), serta didukung oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), melakukan aksi unjuk rasa yang juga didukung oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Lembaga Bantuan Hukum Cakra dan Yayasan Advokasi Rakyat (YARA).

Setelah melakukan orasi di Simpang Tugu Bank Aceh, massa melanjutkan aksi dengan long march menuju Gedung DPRK Lhokseumawe. Di halaman gedung DPRK, para demonstran kembali berorasi secara bergantian, sambil membentangkan spanduk dan poster berisi kalimat protes terhadap revisi UU Penyiaran. Aksi teatrikal juga dilakukan dengan mengikat diri menggunakan garis peringatan dan menutup mulut dengan selotip sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi.

Namun, aksi ini tidak mendapatkan respon yang diharapkan dari DPRK Lhokseumawe. Dari 25 anggota DPRK, hanya dua anggota yang hadir menemui para demonstran, dengan alasan sebagian anggota lainnya sedang bertugas di luar kota. Hal ini membuat para demonstran merasa kecewa terhadap DPRK Lhokseumawe yang dianggap tidak peka terhadap aspirasi rakyat.

Koordinator aksi, Muhammad Jafar, menyatakan bahwa jurnalis di Lhokseumawe dan Aceh Utara secara tegas menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Menurutnya, sejumlah pasal dalam revisi tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Revisi UU Penyiaran ini mengandung ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” ujar Jafar.

Ia menambahkan bahwa beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

Jafar juga menyoroti bahwa pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah.

Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2. Selain itu, revisi ini juga mengancam independensi media dan keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif di ranah digital.

“Kami mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini,” tegas Jafar.

Ia juga meminta agar DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” tegasnya.(WD/*)

Exit mobile version