Banleg DPRK Banda Aceh Sampaikan Perubahan Program Legislasi Tahun 2024

Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara menyerahkan Rancangan Qanun hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh Paripurna itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Il, H Isnaini Husda, SE dihadiri Wakil Ketua I, Usman SE MSi. Sementara dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin SE MSi, dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (27/5/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggror.com, Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menyampaikan perubahan Program Legislasi (Proleg) 2024 dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

Paripurna itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Il, H Isnaini Husda, SE dihadiri Wakil Ketua I, Usman SE MSi. Sementara dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin SE MSi serta segenap anggota dewan dan jajaran SKPD.

Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara menyampaikan, adapu perubahan dalam Program Legislasi tahun 2024 yakni adanya penambahan satu Rancangan Qanun (Raqan) hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh yakni, Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045.

Tati mengatakan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memainkan perang kunci dalam pengembangan daearah dan negara. RPJPD memberikan panduan dan visi jangka Panjang untuk pengembangan daerah dalam periode 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencanan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“RPJP Kota Banda Aceh tahun 2025-2045 merupakan perencanaan pembangunan jangka Panjang yang memuat visi misi dan pengembangan kota Banda Aceh. Penyusunan dokumen ini upaya nyata untuk mencapai Banda Aceh sebagai kota Islami, Maju dan berkelanjutan pada tahun 2045,” kata Tati.

“Untuk itu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024 yang menyatakan bahwan Raqan RPDP untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh tentang RPJP haris dilakukan paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2024 ini,” tambahnya.

Menurut Politisi PKS ini, hal itu perlu dilakukan mengingat RPJP Kota Banda Aceh tersebut disusun dengan tujuan memberikan arah dan acuan bagi para calon kepala daerag dalam menyusun kebijakan dan program kerja yang akan disampaikan pada masa pemilihan kepala daerah nanti. “RPJP Kota Banda Aceh juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah,” katanya.

Dengan adanya perubahan Proleg 2024 tersebut, maka daftar Rancangan Qanun Prioritas yang ada dalam Perubahan Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2024 sebanyak 10 (sepuluh) Rancangan Qanun, terdiri atas empat Rancangan Qanun hasil inisiatif DPRK Banda Aceh dan enam Rancangan Qanun hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, sebagaimana berikut ini; Rancangan Qanun hasil inisiatif DPRK Banda Aceh, yakni; Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda, Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan, Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Rancangan Qanun tentang Sistem Pendidikan Tahfidz Qur’an.

Sementara Rancangan Qanun hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yakni; Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2023, Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2024, Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun 2025, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2045.”Kami berharap Rancangan-rancangan Qanun ini dapat tuntas sebelum berakhirnya masa bakti DPRK Banda Aceh pada September 2024 nanti. Dengan tenggat Waktu itu kawan-kawan DPRK dan eksekutif dapat memprioritaskan pembahasan seluruh Rancangan Qanun pada perubahan Prolek Tahun 2024 ini,” pungkas Tati Meutia. (Adv)

Exit mobile version