Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di Langsa

Tim Tabur menangkap DPO terpidana perdagangan orang, di Langsa, Jumat (30/1/2026). FOTO/ HUMAS KEJATI ACEH

Kabarnanggroe.com, Langsa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Buronan tersebut merupakan terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang dengan inisial ARB Bin Sulaiman Yunus, pensiunan TNI AD, kelahiran Langsa, 7 Agustus 1968.

Terpidana diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Saat proses penangkapan, terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe) menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp4.700.000, menggunakan mobil Isuzu minibus.

Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP; atau

Subsidiair: Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun, saat akan dilakukan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegas pihak Kejati Aceh.

Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hadi)

Exit mobile version