DPRK Banda Aceh Sidang Paripurna Tentang Proleg Tahun 2025

* Ramza Harli ada 9 Raqan

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli SE menyampaikan laporan sidang paripurna tentang Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (31/1/2025). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, menggelar rapat sidang paripurna tentang Program Legislasi (Proleg)  Kota Banda Aceh, di gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (31/1/2025).

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli SE melaporkan dalam sidang paripurna terkait program legislasi 2025 yang telah diajukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam penyampaiannya, Ramza menjelaskan daftar Rancangan Qanun Prioritas yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2025 sebanyak 9 (sembilan) Rancangan Qanun, terdiri dari 3 (tiga) Rancangan Qanun inisiatif DPRK Banda Aceh dan 6 (enam) Rancangan Qanun usulan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Rancangan Qanun inisiatif DPRK yaitu Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Rancangan Qanun tentang Sistem Pendidikan Tahfidz Qur’an; dan Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan.

Selanjutnya ada enam Rancangan Qanun usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yaitu Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2024, Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2025, Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun 2026, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2045; dan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2029.

Ramza melanjutkan dari enam Raqan usulan pemerintah, hanya terdapat 1 (satu) Rancangan Qanun baru yaitu Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2029. Sedangkan yang lainnya merupakan Qanun rutin setiap tahunnya yang harus diajukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh.

“Qanun RPJM ini sangat penting yang harus diselesaikan dalam tahun ini karena memuat tentang visi-misi walikota. Tentunuanya kami akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan qanun ini secepat mungkin,” ungkapnya.

Adapun dalam rapat paripurna, Ramza melaporkan Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2024 yaitu yang tuntas diselesaikan menjadi Qanun Kota Banda Aceh yaitu

Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi; Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2023, Qanun Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024, Qanun Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda, Qanun Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan Qanun Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBK Tahun Anggaran 2025.

Selain produk hukum Rancangan Qanun yang telah selesai menjadi Qanun pada tahun 2024 sebagaimana tersebut diatas, terdapat 1 (satu) Rancangan Qanun hasil Proleg tahun 2024 yang telah selesai dibahas tetapi masih dalam proses evaluasi di tingkat Provinsi, yaitu Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2045.

Disamping itu, lanjut Ramza terdapat pula dua Rancangan Qanun yang telah selesai dibahas dan juga telah selesai pada tahap fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh, yaitu Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan, saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Walikota, dan akan masuk pada tahap penomoran oleh Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh untuk menjadi Qanun, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, saat ini dalam proses penjadwalan untuk diparipurnakan dan kemudian akan menyusul pula pada tahap penandatanganan dan penomoran untuk menjadi Qanun.

Selanjutnya perlu disampaikan bahwa terdapat dua Rancangan Qanun yang merupakan Rancangan Qanun baru pada Proleg Tahun 2024 dan akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2025 yaitu Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Rancangan Qanun tentang Sistem Pendidikan Tahfidz Qur’an.

Kedua Rancangan Qanun tersebut tertunda pembahasannya di tahun 2024 dikarenakan pada awal tahun 2024 terjadi pesta demokrasi Pemilu dan Pilpres dan pada pertengahan sampai akhir tahun 2024 dimulainya proses panjang administrasi untuk pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRK  Banda Aceh, dilanjutkan dengan proses administrasi serta pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRK Banda Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029, disusul kemudian dengan pembentukan Fraksi-Fraksi, pembentukan Tim Pansus Penyusunan dan Penyelesaian Peraturan DPRK Banda Aceh tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh dan dipenghujung tahun 2024 lalu dilakukannya proses pembentukan Alat Kelengkapan DPRK Banda Aceh.

“Inilah yang menyebabkan tertundanya pembahasan be erapa qanun tahun 2024. Insya Allah, ditahun 2025 ini kami akan menyelesaikan seluruh qanun tersebut”, tutup Ramza Harli, yang juga Ketua DPC Gerindra  Kota Banda Aceh ini.(Mar/*)

Exit mobile version