Kabarnanggroe.com, Perbankan syariah telah menjadi salah satu pilar penting dalam ekosistem ekonomi Islam di Indonesia. Dengan berlandaskan prinsip syariah, perbankan ini tidak hanya berfokus pada keuntungan semata tetapi juga pada kebermanfaatan sosial. Di Aceh, peran perbankan syariah semakin signifikan mengingat keunikan sistem keuangan berbasis syariah yang diwajibkan oleh qanun setempat, khususnya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh untuk beroperasi sesuai prinsip syariah. Salah satu isu yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana perbankan syariah dapat memperkuat keuangan sosial masyarakat, terutama melalui kolaborasi dengan lembaga seperti Baitul Mal Aceh.
Pengelolaan Dana Sosial di Aceh
Baitul Mal Aceh, sebagai lembaga resmi pengelola dana zakat, infak, sedekah, dan harta keagamaan lainnya, memiliki potensi besar dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan dana zakat mencapai Rp53,47 miliar, sementara infak mencapai Rp25,84 miliar. Namun, penyaluran dana tersebut masih jauh dari target. Misalnya, realisasi infak hanya mencapai 13,13% dari target, menunjukkan adanya kendala serius dalam distribusi dana.
Menurut aturan dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah, pencairan dana Baitul Mal Aceh memerlukan persetujuan pemerintah. Karena zakat dan infak yang dikelola oleh Baitul Mal dianggap sebagai Pendapatan Asli Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, pengelolaannya harus mengikuti standar akuntansi pemerintah. Sistem ini sering memperlambat penyaluran dana, bahkan menyebabkan dana menganggur (idle). Sebagai contoh, proses pencairan bantuan dapat memakan waktu hingga tiga bulan setelah pengajuan, yang sering kali menyebabkan keterlambatan bantuan kepada mustahik, bahkan hingga kasus tragis seperti mustahik meninggal dunia sebelum bantuan diterima.
Kolaborasi dengan Perbankan Syariah
Perbankan syariah, seperti Bank Aceh Syariah, memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan dana sosial oleh Baitul Mal Aceh. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Aceh Syariah menjadi instrumen penyimpanan dana yang penting. Namun, banyak dana idle tidak dimanfaatkan secara produktif. Dana yang mengendap selama proses birokrasi seharusnya dapat dioptimalkan melalui produk perbankan seperti tabungan atau deposito syariah, yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, skema pembiayaan seperti qardul hasan dapat menjadi solusi untuk memanfaatkan dana idle sambil mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan langkah ini, dana sosial tidak hanya tersimpan tetapi juga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Pengembangan produk keuangan sosial berbasis syariah diharapkan mampu mengatasi masalah idle fund sekaligus memperkuat dampak ekonomi. Dana sosial dapat menjadi salah satu sumber investasi daerah yang membantu pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi Aceh.
Implikasi Sosial dan Budaya
Pengelolaan dana sosial yang efektif tidak hanya memberikan dampak ekonomi tetapi juga sosial dan budaya. Di Aceh, dana zakat dan infak yang dikelola dengan baik diharapkan dapat membantu mengurangi kemiskinan serta mendukung program pemberdayaan masyarakat. Namun, hambatan birokrasi dan lemahnya political will dari pejabat yang berwenang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan infak.
Para pejabat dan pengelola urusan umat memiliki tanggung jawab besar untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Prinsip kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi (setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya) harus menjadi pengingat bagi mereka untuk memprioritaskan kebermanfaatan umat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Perbankan syariah memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak dalam penguatan keuangan sosial masyarakat di Aceh. Melalui kolaborasi yang erat dengan Baitul Mal Aceh, perbankan syariah dapat mempercepat penyaluran dana sosial, mengatasi kendala birokrasi, dan memaksimalkan dampak ekonomi dan sosial.
Rekomendasi untuk meningkatkan fungsi dan peran perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan sosial di Aceh meliputi:
- Penyederhanaan proses pencairan dana sosial melalui birokrasi dan mekanisme yang lebih efisien.
- Pemanfaatan dana idle melalui produk perbankan syariah yang inovatif, seperti tabungan atau deposito dengan imbal hasil yang optimal.
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana oleh Baitul Mal Aceh.
- Edukasi masyarakat mengenai pentingnya keuangan sosial syariah sebagai solusi keberlanjutan ekonomi.
- Mendorong political will dari pejabat pemerintah untuk memastikan birokrasi yang lebih sederhana dan efektif.
Dengan langkah-langkah tersebut, peran perbankan syariah dan Baitul Mal Aceh akan semakin relevan dalam membantu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Lembaga-lembaga ini harus menjadi solusi nyata bagi persoalan sosial dan ekonomi di Aceh, bukan sekadar simbol tanpa kebermanfaatan yang nyata.