Dukung Program Pemko Banda Aceh, Uang Elektronik Bank Aceh Bisa Digunakan di Parkir Non Tunai

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, Said Zainal Arifin, menyerahkan Pengcard kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq pada Soft Launching Kawasan Parkir Elektronik Non Tunai di Kawasan Parkir Non Tunai, Jln P Nyak Makam, Kota Banda Aceh, Rabu (28/12/2022). FOTO/ HUMAS BANK ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Uang Elektronik Bank Aceh atau Pengcard mulai Rabu (28/12/2022) bisa digunakan di sejumlah kawasan parkir non tunai di Banda Aceh. Pemilik kartu dapat menggunakan Pengcard dengan menempelkan kartu pada dispenser ticket yang tersedia di lokasi.

Hal tersebut dikatakan Direktur Operasional Bank Aceh, Lazuardi melalui Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, Said Zainal Arifin, di Banda Aceh pada Soft Launching Kawasan Parkir Elektronik Non Tunai di Kawasan Parkir Non Tunai, Jln P Nyak Makam, Kota Banda Aceh, Rabu (28/12/2022).

Dijelaskan Said, penggunaan Pengcard dalam layanan transaksi parkir non tunai merupakan wujud keikutsertaan Bank Aceh dalam mendukung agenda pembangunan Pemerintah Kota Banda Aceh, seperti optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang akuntabel dan transparan, sebagai indikator kinerja petugas parkir, dan pemantauan secara real time.

“Karena itu, penggunaan Pengcard tentunya menjadi bagian di dalam membangun sinergitas antara perbankan dan Pemerintah Daerah dalam mengakselerasi dampak positif sejumlah program di antaranya parkir non tunai yang sekaligus mendorong program elektronifikasi,” ujar Said.

Dijelaskan, Said, selain dapat digunakan untuk pembayaran kawasan parkir non tunai, Pengcard juga dapat digunakan untuk beragam transaksi seperti pembayaran tol, pembayaran di counter alfamart dan iIndomaret serta sejumlah layanan yang menyediakan transaksi e-money.

Penggunaan Pengcard untuk layanan parkir non tunai untuk saat ini dapat dilakukan di Kawasan Parkir Jalan Sri Safiatuddin, Jalan P Nyak Makam, Jln Prof H Ali Hasymi, Kota Banda Aceh.

Adapun pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam rangka melaksanakan Qanun Nomor 3 Kota Banda Aceh Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banda Aceh. Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri oleh PJ Walikota Banda Aceh , Bakri Siddiq, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, MSi dan turut dihadiri oleh Perwakilan Bank Indonesia, SKPK, dan unsur terkait lainnya.(Bedu/*)

Exit mobile version