Imigrasi Banda Aceh Cetak Capaian Strategis Sepanjang 2025

*Layani Ribuan Pemohon Paspor dan Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting.

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh terus menunjukkan kinerja unggul sepanjang tahun 2025. Hingga Oktober, berbagai capaian strategis berhasil diraih dalam bidang pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian, yang menjadi bukti komitmen seluruh jajaran dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berintegritas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting menyampaikan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 pihaknya telah melayani 29.230 permohonan paspor dari masyarakat. Dari jumlah itu, 23.788 permohonan diterima di kantor imigrasi, 2.750 permohonan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh, dan 2.692 permohonan di MPP Aceh Besar.

“Kami terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus dokumen keimigrasian,” ujarnya di Banda Aceh, Kamis (30/10/2025).

Dari total permohonan tersebut, lanjut Gindo, sebanyak 133 permohonan paspor ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, bidang izin tinggal juga mencatat capaian signifikan, yakni 445 permohonan izin tinggal kunjungan, 95 izin tinggal terbatas, dan 10 izin tinggal tetap. “Data ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat dan warga negara asing terhadap pelayanan Imigrasi Banda Aceh,” tambahnya.

Tak hanya fokus pada pelayanan reguler, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program Pelayanan Paspor Sembari Ngopi (SIKUPI) di Kabupaten Pidie. Melalui program tersebut, sebanyak 215 masyarakat telah dilayani di tiga lokasi berbeda, yakni Doko Kupi, Cekmin Kupi, dan Tabina Kupi.

“Inovasi ini kami hadirkan agar pelayanan keimigrasian bisa lebih dekat dengan masyarakat. Program SIKUPI bahkan mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Bupati Pidie Sarjani Abdullah karena mampu menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan humanis,” kata Gindo.

Di bidang penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga mencatat 34 tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing selama 2025. Dari jumlah tersebut, 22 orang berasal dari Malaysia, 9 dari Pakistan, dan 3 dari Bangladesh. Selain tindakan administratif, dua kasus tindak pidana keimigrasian juga telah diproses Pro Justitia terhadap dua warga negara Pakistan berinisial FA dan MA yang melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Gindo menjelaskan, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing juga dilakukan secara rutin melalui pemeriksaan di hotel dan penginapan di wilayah Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut mencakup sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) agar para pengelola akomodasi memahami kewajiban pelaporan data orang asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hingga Oktober 2025, tercatat 94 jiwa pengungsi Rohingya berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie. Sebagian besar merupakan keluarga muda dengan anak kecil,” terangnya.

Selain itu, pada 8–10 Agustus 2025, pihaknya juga melaksanakan Sosialisasi Desa Binaan Keimigrasian di Desa Mesjid dan Desa Cot, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan orang asing di lingkungan mereka.

Kinerja positif tersebut turut diiringi dengan berbagai penghargaan yang berhasil diraih dalam dua tahun terakhir. Di antaranya Piagam Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dan Piagam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Tidak hanya itu, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga menerima penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh atas pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian dan Penyidikan Keimigrasian/Pro Justitia, penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dari KPPN Banda Aceh, serta apresiasi dari mitra lokal seperti Sidiq Kopi dan Hope Kupi atas dukungan dalam pelayanan publik inovatif.

Sebagai bentuk pengakuan atas peran strategisnya, Kantor Imigrasi Banda Aceh kini diusulkan untuk ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus). Usulan tersebut telah diajukan oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh dan didukung oleh berbagai lembaga pemerintah serta kepala daerah di wilayah Provinsi Aceh, termasuk Gubernur Aceh, DPR Aceh, DPRK Banda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Bupati Aceh Besar, Bupati Pidie, dan Bupati Pidie Jaya.

“Dukungan ini menjadi wujud kepercayaan daerah terhadap pentingnya fungsi keimigrasian sebagai penjaga gerbang perbatasan barat Indonesia. Kami akan terus menjaga integritas, profesionalisme, dan semangat pelayanan prima dalam mengawal kedaulatan negara,” tutup Gindo Ginting.(Wahyu/*)

Exit mobile version