Pemko Banda Aceh Tertibkan Tiang Reklame tak Berizin

Tim Penertiban Reklame Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap tiang baliho yang tidak memiliki izin yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di median tengah jalan depan Dinas Sosial Aceh, Selasa (29/10/2024). FOTO/DOK DPMPTSP BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tim Penertiban Reklame Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap tiang baliho yang tidak memiliki izin yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di median tengah jalan depan Dinas Sosial Aceh, Selasa (29/10/2024).

Hal ini dilakukan setelah Tim mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh yang berwenang terhadap penerbitan izin serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh.

Berdasarkan temuan di lapangan bahwa telah berdiri tiang baliho baru yang tidak diketahui identitas pemiliknya dan tidak memiliki izin.

Menurut Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Andri, SSTP, MSi, tindakan ini diambil karena telah melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Hal ini tentu saja dapat menjadi perhatian masyarakat, karena setiap tiang baliho wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai dengan aturan yang berlaku agar fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat tidak terganggu juga tidak berpotensi membahayakan pengguna jalan,” kata Andri

Ia mengatakan, agar hal seperti serupa tidak terulang kembali disarankan kepada seluruh warga Kota Banda Aceh umumnya dan pengusaha baliho khususnya yang ingin memasang tiang baliho untuk dapat mengurus izin terlebih dahulu pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh di Gedung Pasar Atjeh Lantai 3, Jalan Diponegoro, Banda Aceh.

“Kami himbau kepada para pengusaha yang ingin memasang tiang baliho silahkan mengurus perizinan ke MPP Banda Aceh,” pungkas Kepala DPMPTSP Banda Aceh. (AMZ/*)

Exit mobile version