Diduga Calon PMI Non-Prosedural, Imigrasi Banda Aceh Cegat Satu Penumpang di Bandara SIM

Seorang perempuan yang diduga calon PMI Non-Prosedural berhasil dicegat dan ditunda keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Banda Aceh, di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu (28/12/2024). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Petugas Kantor Imigrasi Banda Aceh mencegat dan menunda keberangkatan seorang perempuan berinisial NR (38) yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Penundaan dilakukan oleh petugas Seksi Pemeriksa Keimigrasian yang bertugas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu (28/12/2024).

NR diketahui hendak berangkat ke Kuala Lumpur seorang diri. Sebelumnya, suami NR telah melaporkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh bahwa istrinya berencana pergi ke Malaysia untuk bekerja tanpa prosedur resmi.

Petugas Imigrasi kemudian mengarahkan NR ke ruang pemeriksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui NR tidak mendapatkan izin dari suaminya untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan temuan ini, keberangkatan NR ditunda karena ada indikasi kuat dirinya akan bekerja secara non-prosedural dan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk mencegah kasus perdagangan orang, khususnya di wilayah Aceh. “Penundaan ini adalah bentuk upaya kami melindungi masyarakat dari potensi kejahatan TPPO. Apalagi, yang bersangkutan tidak memiliki izin dari suaminya untuk bepergian ke luar negeri,” ujar Gindo.

Gindo Ginting menyatakan, Kantor Imigrasi Banda Aceh selalu selektif terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke luar negeri, terutama mereka yang berada dalam usia produktif. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik kerja non-prosedural dan melindungi WNI dari eksploitasi atau perdagangan manusia.

Sepanjang tahun 2024, petugas Imigrasi Banda Aceh telah menunda keberangkatan 138 orang yang diduga berpotensi menjadi PMI non-prosedural. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan WNI, terutama yang berasal dari Aceh,” pungkasnya.(WD/*)

Exit mobile version