kabarnanggroe.com, Jakarta – Penjabat Wali Kota Banda Aceh H Bakri Siddiq SE MSi menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait upaya-upaya penanganan atau pencegahan inflasi yang tengah menjadi momok semua negara.
Salah satunya, Jokowi meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) untuk selalu mengecek harga pangan dan menjaganya agar tetap stabil. “Pemko Banda Aceh siap menjalankannya, dan hal ini memang sudah menjadi program rutin kami,” ujar Bakri Siddiq.
Hal tersebut diungkapkan Bakri usai mengikuti acara pengarahan presiden kepada seluruh Menteri/Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Pangdam, dan Kapolda di Ruang Cendrawasih, Jakarta Convention Center, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, pengecekan harga pangan secara berkala dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan di pasar-pasar tradisional. “Bukan hanya itu, bekerja sama dengan pemerintah provinsi, Bulog, dan Bank Indonesia, kami juga telah menyiapkan operasi pasar pendistribusian barang kebutuhan pokok dengan harga subsidi.”
Operasi pasar tersebut, katanya, akan dilaksanakan begitu ada indikasi kenaikan harga. “Ini dalam rangka mengendalikan harga barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, gula, dan minyak goreng. Momennya kerap kita gelar menjelang puasa, lebaran, akhir tahun, dan momen-momen penting lainnya.”
Khusus untuk Banda Aceh, sebut Bakri, inflasi masih sangat terkendali. Berdasarkan data dari BPS, secara bulanan, inflasi di Banda Aceh tercatat sebesar 0,92 persen (Mei), 0,76 persen (Juni), 0,98 persen (Juli), dan 0,32 (Agustus).
“Meski begitu, kita bersama TPID dan stakeholder terkait lainnya akan terus bekerja keras sesuai arahan presiden agar penangan inflasi jadi prioritas seperti saat penanganan Covid-19. Dukungan masyarakat kota selama ini juga menjadi kunci kita mampu kendalikan inflasi,” kata Bakri Siddiq
Selain itu, pj wali kota juga menyatakan kesiapan Banda Aceh untuk menggunakan dua persen anggaran dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai subsidi bagi warga yang terdampak kenaikan harga BBM.
“Pak Presiden Jokowi tadi mengatakan kepala daerah tidak perlu ragu karena saat ini payung hukum penggunaan dana tersebut sudah jelas. Setelah ini, kita akan berkoordinasi segera dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti instruksi presiden tersebut,” pungkasnya.(Tamam/Rel)