Pendapat Pengamat Hukum Terkait Polemik Penetapan Anggota KIP Aceh

* Polemik penetapan ini hal biasa

Pengamat Hukum dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Zaenal Abidin SH MSI MH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pengamat Hukum dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Zaenal Abidin SH MSI MH berpendapat, polemik penetapan anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh oleh DPRA pada 24 Juli 2023 lalu, merupakan hal yang lumrah terjadi.

Menurutnya, dalam perekrutan penyelenggara pemilu tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, bahkan kejadian yang sama juga turut terjadi di tingkat kabupaten/kota dan pusat. “Pasalnya bukan hanya di KIP Aceh polemik itu terjadi, tapi juga KPU RI maupun KPUD,” ucap Zaenal Abidin, Jumat (28/7/2023).

Zaenal Abidin mengatakan, dinamika politik yang terjadi tidak masalah secara hukum sepanjang prosedurnya sesuai peraturan per undang-undangan. “Penetapan anggota KIP Aceh mulai dari pansel, fit and proper test komisi I DPRA, paripurna, hingga di SK-kan oleh KPU RI, sudah sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Mantan KIP dan Panwaslih Aceh tersebut menjelaskan, terkait upaya pengajuan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun terkait urutan peringkat, merupakan kewenangan DPRA dan KPU RI, dan tentunya bukan kewenangan tim seleksi. “Semuanya ada ranah dan kewenangannya masing-masing,” pungkasnya. (Fajar/WD)

Exit mobile version