Kabarnanggroe.com, Sigli – Kumdam Iskandar Muda mengelar penyuluhan hukum mengusung tema Optimalisasi Peran Hukum bagi Prajurit, PNS TNI AD, beserta keluarganya guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD.
Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah personel Kodim 0102/Pidie, beserta PNS dan anggota Persit KCK Cabang XIX, acara yang bertempat di Aula Salimuddin, Kodim 0102/Pidie, Rabu, (29/05/2024).
Acara itu langsung dipimpin oleh Ketua tim penyuluh, Letkol Chk Agus Ginanto, yang didampingi oleh Letda Chk Rahmadi, dan Serka Anggi.
Dalam kegiatan ini, hadir Dandim 0102/Pidie yang diwakili oleh Danramil 14/Mila Kapten Inf Rusli Legino, serta perwira staf, Danramil, Babinsa, PNS, dan anggota Persit KCK Cabang XIX Kodim 0102/Pidie.
Dandim 0102/Pidie Letkol Inf Abd. Jamal Husin, melalui Kapten Inf Rusli Legino, Dalam sambutannya, menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini rutin dilakukan untuk menjaga kedisiplinan prajurit di satuan masing-masing.
Ia menekankan pentingnya memahami materi penyuluhan agar prajurit dapat menjalankan tugas dengan benar dan tidak melakukan kesalahan yang merugikan diri sendiri dan mencemari nama baik kesatuan.
Lebih lanjut, Kapten Inf Rusli Legino berpesan kepada seluruh peserta untuk mengambil inti sari dari penyuluhan ini dan menyebarluaskan pengetahuan yang didapat kepada rekan-rekan yang tidak dapat hadir.
Hal ini bertujuan agar seluruh personel Kodim 0102/Pidie memahami dan menerapkan pengetahuan hukum yang benar.
Ketua tim penyuluhan hukum Kumdam Iskandar Muda Letkol Chk Agus Ginanto, S.H., dalam sambutannya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja bidang personel Kumdam Iskandar Muda untuk menegakkan hukum di jajaran TNI AD.
Tujuan utama penyuluhan ini adalah untuk meminimalisir pelanggaran hukum dan meningkatkan wawasan serta pengetahuan hukum bagi prajurit, PNS, dan keluarga mereka.
Materi penyuluhan meliputi berbagai aspek hukum seperti tindak pidana menonjol dalam KUHP (asusila, penganiayaan, pembunuhan, pengeroyokan), penghapusan KDRT, lalu lintas, narkotika, ITE, serta tindak pidana militer seperti THTI, desersi, dan insubordinasi.
Selain itu, tim Kumdam Iskandar Muda juga mensosialisasikan penekanan dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terkait penggunaan media sosial dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terdeteksi oleh patroli siber.
Dengan penyuluhan ini, Letkol Chk Agus Ginanto berharap prajurit dan PNS di jajaran Kodam Iskandar Muda, khususnya di Kodim 0102/Pidie, dapat memahami aturan hukum yang berlaku dan meminimalisir pelanggaran, sehingga tugas pokok TNI AD dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan disiplin dan optimal kedepannya. (Hrs).