Daerah  

Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diamankan di Polres Aceh Besar, Selasa (26/9/2023). FOTO/ HUMAS POLRES ACEH BESAR

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Ismail SH, berhasil meringkus tiga orang lelaki di lokasi yang berbeda. Ketiga tersangka tersebut di antaranya berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31), yang diduga melakukan tindak pidana terkait Narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail SH mengatakan, penangkapan terhadap Tersangka YA dan FZ, keduanya warga Desa Keumire, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar sekitar Pukul 08.00 Wib pada hari Selasa (26/9/2023).

Ia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka YA dan FZ, berdasarkan informasi masyarakat bahwa keduanya sering menjual dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu tepatnya di sebuah gubuk di kebun warga.

“Keduanya sudah sangat meresahkan masyarakat setempat karena penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Menurut Ismail, pada saat tim opsnal melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 36 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5,82 gram, yang ditemukan dalam kantong celana tersangka YA.

Kemudian, sambung Ismail, pada hari yang sama dilokasi berbeda, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar kembali berhasil mengamankan tersangka MS warga Desa Semeureng, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.

“Penangkapan MS ini, di Pinggir jalan Desa Pasar Indrapuri, Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Sekira Pukul 17.00 Wib,” jelasnya.

Ismail mengungkapkan, tersangka MS merupakan target penangkapan yang berdasar informasi masyarakat yang juga sudah sangat meresahkan karena kasus yang sama terkait narkotika jenis sabu. Dari kantong celana tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0.25 gram.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(WD/*)

Exit mobile version