Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli SE melakukan rapat silaturrahmi dan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh.
Pada rapat dihadiri ketua BNN Masduki, SH, MH beserta jajarannya, Kamis (25/8/2022), Ramza meminta BNN lakukan tes urine untuk seluruh pegawai dan karyawan instansi pemerintah dan swasta.
Dalam rapat tersebut banyak sekali program-program yang disampaikan BNN dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Banda Aceh.
“Berbagai program yang sudah dijalankan oleh BNN selama ini seperti kampung bersinar, intervensi berbasis masyarakat (IBM) sangat didukung oleh komisi 1 DPRK Kota Banda Aceh,” kata Ramza Harli, di Banda Aceh.
Ramza berharap program kampung bersinar tersebut harus dilaksanakan di keseluruhan gampong di Kota Banda Aceh, kemudian program bersinar atau bersih dari narkoba tersebut juga dapat diupayakan ke seluruh instansi-instansi pemerintah ke sekolah-sekolah dan berbagai perusahaan-perusahaan baik BUMN, BUMD dan perusahaan-perusahaan swasta yang ada di wilayah Kota Banda Aceh.
“Kita ingin program bersih narkoba juga menyentuh ke berbagai pihak, termasuk sekolah dan perusahaan-perusahaan swasta yang ada di wilayah Kota Banda Aceh,” ujar Ramza
Menurut Ramza, peredaran gelap narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak. BNN tidak bisa bekerja sendiri, dalam upaya mengatasi masalah ini.
“Oleh karena itu, Komisi 1 akan mendukung penuh upaya BNN dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan bila perlu juga akan membantu pembiayaan dari APBK Kota Banda Aceh,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh ini meminta pemerintah Kota Banda Aceh agar ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Banda Aceh.
“Dalam penganggaran APBK nanti diharapkan ada program-program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini akan mengancam seluruh generasi, mulai dari anak sekolah hingga orang dewasa. Oleh karena itu menurut Ramza, salah satu pencegahan yang dapat dilakukan oleh BNN yaitu harus sering melakukan tes urine ke seluruh instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta hingga ke sekolah-sekolah tanpa kecuali.
“Dengan demikian semua orang pasti akan takut untuk menggunakan narkoba,” sebutnya.
Guna menghindari adanya tindakan pidana dan untuk menyelamatkan dari ketergantungan narkotika maka diharapkan terhadap pegawai atau karyawan yang terindikasi mengkonsumsi narkoba, Ramza menyarankan sebaiknya pihak instansi yang meminta untuk dilakukan tes urine.
Ada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54, 55 127 dan 128 yang mengatur bila permintaan dari yang bersangkutan maka tidak diambil tindakan pidana melainkan di rehabilitasi oleh BNN.
“Salah satu wujud kepedulian kami terhadap pemberantasan bahaya narkoba, saat ini Komisi 1 DPRK Banda Aceh akan menyelesaikan Qanun Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap dan prekusor narkotika (P4GN),” ungkap Sekretaris Partai Gerindra ini.
Ramza berharap dengan adanya regulasi tersebut, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh bisa lebih baik lagi dan berhasil mewujudkan Kota Banda Aceh benar-benar bersih dari narkoba.
Sementara itu, Kepala BNNK Banda Aceh, Masduki SH MH, menyampaikan terima kasih atas undangan rapat yang dilaksanakan oleh Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh. Menurutnya rapat koordinasi ini sangat diperlukan dalam mensinergikan berbagai langkah dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Banda Aceh.
“Dalam hal ini BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, tentu membutuhkan peran serta semua pihak, termasuk dukungan Komisi 1 DPRK Banda Aceh,” pungkas kata Masduki. (Adv)