Daerah  

Joko Widodo Luncurkan Program Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh

Presiden RI Jokowi menyerahkan sibolis kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Aceh, berlangsung di kawasan Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Selasa, (27/6/2023). FOTO/ISTIMEWA.

Kabarnanggroe.com, Sigli – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo resmi meluncurkan program pelaksana rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Aceh, berlangsung di kawasan Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Selasa, (27/6/2023).

Presiden RI secara resmi meluncurkan program pelaksana rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Presiden RI Jokowi mengatakan, hari ini melakukan pemulihan akan berfokus pada hak-hak korban guna memulihkan luka bangsa HAM berat di masa lalu.
“Pemulihannya yang dilakukan berupa pelatihan, dana usaha, beasiswa bagi keluarga korban, perbaikan rumah dan sebagainya,” ujar Jokowi.

Lanjut Jokowi, pemerintah mulai merealisasikan pemulihan hak-hak korban dan menandai komitmen bersama, agar kejadian seperti demikian tidak terulang kembali di masa akan datang.

“Kita minta kepada anak dari korban tragedi simpang KKA yang mendapatkan beasiswa untuk maju ke panggung, dan menceritakan sedikit terkait peristiwa disana,” tutupnya. (Hrs)

 

Editor: Cek Man
Exit mobile version