Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh, Zulkasmi, menegaskan bahwa proses rekrutmen dan pelaksanaan tes guru diniyah untuk jenjang SD dan SMP harus mengacu secara ketat pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Hal ini disampaikan Zulkasmi menyikapi informasi yang diterima pihaknya terkait rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh yang akan melaksanakan rekrutmen serta pelatihan peningkatan kapasitas guru diniyah pada pekan depan.
“Kita berharap seluruh tahapan rekrutmen dan pelatihan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku. Ini penting agar kualitas pendidikan diniyah di Banda Aceh tetap terjaga,” ujar Zulkasmi, di Banda Aceh, Sabtu (28/3/2026).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, pendidikan diniyah merupakan salah satu model pendidikan yang menjadi ciri khas dan kekuatan utama Kota Banda Aceh dalam membangun karakter generasi muda yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa para guru yang direkrut harus memiliki kompetensi yang memadai, baik dari sisi kemampuan mengajar maupun dalam membangun interaksi yang baik dengan peserta didik.
“Guru-guru yang direkrut harus benar-benar memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik, tidak hanya dalam aspek pembelajaran, tetapi juga dalam membina akhlak dan berinteraksi dengan peserta didik,” tegasnya.
Zulkasmi juga mendorong agar proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga menghasilkan tenaga pendidik yang profesional dan mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan diniyah di Kota Banda Aceh.
Ia berharap, melalui rekrutmen yang sesuai aturan dan berorientasi pada kualitas, pendidikan diniyah di Banda Aceh dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam penguatan pendidikan berbasis nilai-nilai agama.(Mar)
